Lakukan Pembunuhan H-3 Pernikahan, Pria di Medan Ditangkap, Gagal Nikah karena Temui Wanita Lain
Pria di Medan gagal menikah karena terlibat kasus pembunuhan. Pelaku sempat datangi kos korban untuk berhubungan badan dan curi kalung emas.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Pria di Medan, Sumatra Utara bernama Panji Satria (25) menyerahkan diri ke kantor polisi usai melakukan pembunuhan terhadap teman wanitanya, Echa Boru Tampubolon (32).
Panji Satria ditahan menjelang pernihakannya yang rencananya digelar pada Minggu (3/12/2023).
Korban dibunuh di kamar kosnya yang terletak di Jalan Pelajar nomor 138, Kecamatan Medan Kota, Kamis (30/12/2023).
Namun karena terjerat dugaan pembunuhan yang dilakukan pada Kamis 30 Desember, maka pernikahannya gagal total meski undangan sudah disebarkan dan tenda dipasang.
Baca juga: Pria di Medan Rudapaksa Siswi SMK hingga Tewas, Korban Dicekoki Miras, Terancam Pasal Berlapis
Panji Satria, terduga pelaku pembunuh Echa Tampubolon nekat menghabisi nyawa korban lantaran korban ingkar janji.
Korban, disebut sempat menjanjikan uang Rp 1 juta apabila Panji mau datang ke indekost korban di Jalan
Namun, usai korban datang dan mereka sempat berhubungan badan, korban tak kunjung memberi uang yang dijanjikan.
Kemudian, korban malah meminta agar pelaku membatalkan pernikahannya dengan calon istrinya yang akan diselenggarakan pada 3 Desember atau 3 hari sebelum pernikahan.
Setelah itu, korban disebut meminta agar tersangka menikahinya.
Karena ingkar janji, minta supaya pernikahan tersangka dibatalkan inilah tersangka emosi dan mencekik korban.
Hal ini diungkap oleh Frans, sepupu tersangka, berdasarkan pengakuan Panji Satria kepadanya sebelum diserahkan ke Polisi.
Baca juga: Pelajar Tewas Dianiaya Oknum Polisi di Subang, Korban Dipukul 4 Kali karena Tak Kooperatif
"Nah, si Panji emosi karena sudah berharap, kecewa dan malah disuruh membatalkan pernikahannya pula, diajak nikah sama dia saja. Disitu dicekiknya si Eca, dipiting leher,"kata Frans, menceritakan apa yang disampaikan tersangka, Selasa (5/12/2023).
Tersangka kenal dengan korban melalui aplikasi kencan online sekitar sebulan lalu.
Usai kenalan, mereka pun membuat janji temu di indekost korban di Jalan Pelajar nomor 138, Kecamatan Medan Kota.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.