KA Kuala Stabas Tabrak Mobil yang Menyeberang, 3 Orang Tewas, Perjalanan Kereta Terlambat 3 Jam
Tiga orang tewas saat mobil yang mereka tumpangi tertabrak kereta api Kuala Stabas di KM 91+9M, perlintasan kereta api di Desa Candimas.
Editor: Dewi Agustina
Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.
Hal tersebut sesuai pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ditanya soal dampak bagi PT KAI, Azhar mengatakan perjalanan kereta api mengalami keterlambatan berkisar tiga jam untuk menuju stasiun akhir.
Sebab kendaraan yang terlibat insiden kecelakaan itu menyangkut di lokomotif kereta api.
"Seluruh penumpang KA dalam kondisi selamat. Akibat kejadian ini, KA Kuala Stabas mengalami keterlambatan karena harus berhenti di perlintasan tempat lokasi kejadian tersebut guna mengevakuasi kendaraan sedan yang tersangkut di lokomotif dan mengganti lokomotif yang mengalami kerusakan," kata dia.
(Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi/V Soma Ferrer)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Breaking News Kecelakaan Kereta Kuala Stabas Tabrak Mobil di Lampung Utara, 3 Orang Tewas