Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Hanya Edarkan Obat, Remaja Bandung Terlibat dalam Proses Aborsi secara Langsung dan Video Call

Praktik jasa aborsi ilegal terbongkar setelah polisi sebelumnya mendapatkan laporan adanya penjualan obat penggugur kandungan secara daring

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tak Hanya Edarkan Obat, Remaja Bandung Terlibat dalam Proses Aborsi secara Langsung dan Video Call
freepik
Ilustrasi janin bayi - Polrestabes Bandung akan mencari lokasi pembuangan janin yang digugurkan dalam praktek aborsi janin bayi ilegal yang dijalankan Jhon yang dijalankan SES alias Jhon (19). Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Agta Bhuwana mengatakan, untuk lokasi pembuangan bayi, penyidik, Inafis, dan dokpol akan melakukan ekshumasi. 

Ia melakukannya sejak Juli 2023, berbekal pengalaman sebelumnya, menggugurkan janin dalam kandungan pacarnya yang saat itu sudah berusia lima bulan.

Jhon menggugurkan janin dalam kandungan pacarnya dengan obat yang ia beli dari distributor.

Baca juga: Sosok Dokter Gadungan Pelaku Aborsi di Bandung, Belajar dari Google dan Buka Praktik Sejak 2021

Merasa obat yang ia beli "manjur", Jhon kemudian kembali membelinya untuk ia jual kembali kepada mereka yang ingin menggugurkan kandungannya.

Ia menjaring para korbannya melalui media sosial Facebook

"Dari handphone pelaku yang kami sita, kami ketahui yang bersangkutan telah beberapa kali menjual obat aborsi itu," ujar Budi, Selasa (5/12).

Untuk setiap transaksi obat aborsi, Jhon mematok tarif Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta. Untuk mereka yang membayar Rp 5 juta, Jhon turun langsung membantu proses aborsi.

Polisi menjerat Jhon dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 77A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 435, Pasal 427 serta Pasal 428 ayat 1 huruf a UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

SES alias John, pengedar obar aborsi yang berhasil diringkus, dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Selasa (5/12/2023).
SES alias John, pengedar obar aborsi yang berhasil diringkus, dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Selasa (5/12/2023). (Jabar/ Nazmi Abdurrahman)
Berita Rekomendasi

“Ancamannya pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Budi.

Kemarin, upaya pengejaran juga masih dilakukan aparat Polresta Bandung pada kasus serupa yang terjadi di wilayah hukum mereka, Oktober lalu.

Polisi juga masih mengejar distributor obat yang dijual dokter gadungan berinisial SM (30) kepada para korbannya untuk melakukan aborsi.

Sejauh ini, polisi baru berhasil menangkap RI alias Iwan (28), warga Karawang, yang memasok obat-obatan itu kepada SM.

"Namun distributornya dari Jakarta belum tertangkap," ujar Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Agus Susanto, kemarin.

Agus mengatakan, dalam menjalankan aksinya, distributor ilegal obat-obatan ini tak pernah bertemu dengan para pembelinya.

"Itu yang bikin susahnya kami [menangkapnya]," kata Agus.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas