Wagub Edy Pratowo Hadiri Penyerahan Simbolis Realisasi Pembayaran SHU PT HMBP
Wagub Kalteng Edy Pratowo menghadiri Penyerahan Simbolis Realisasi Pembayaran Sisa Hasil Usaha oleh PT HMBP kepada Koperasi Maju Bersama Bangka.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah menghadiri penyerahan Realisasi Pembayaran Sisa Hasil Usaha secara simbolis oleh PT Hamparan Massawit Bangun Persada (HMBP) selaku Avalis kepada Koperasi Maju Bersama Bangkal, yang diselenggarakan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (5/12/2023).
Mewakili Gubernur, Wagub Edy Pratowo mengatakan, pemerintah provinsi mengapresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi sejak proses awal, mediasi, hingga terlaksananya kegiatan ini.
Seperti diketahui, kelapa sawit merupakan salah satu komoditas unggulan di Provinsi Kalimantan Tengah yang memiliki prospek menjanjikan karena termasuk ke dalam sumber daya alam yang dapat diperbaharui, sehingga diharapkan industri kelapa sawit Kalimantan Tengah dapat turut berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar.
Menurutnya, fasilitasi pembangunan kebun saat ini tidak hanya terfokus kepada pembangunan dalam bentuk fisik kebun, namun juga dapat memberikan hasil dan manfaat berupa peningkatan kesejahteraan kepada masyarakat di sekitar kebun.
Baca juga: Gubernur Sugianto Sabran Serahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2024
“Pola dan bentuk fasilitasi pembangunan kebun masyarakat bisa melalui pola kredit, pola bagi hasil, serta bentuk pendanaan lain yang disepakati para pihak dan atau bentuk kemitraan lainnya,” ucapnya.
Kegiatan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dengan pola bagi hasil pendapatan atau Dana Alokasi Plasma (DAP) atau Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dilakukan PT Hamparan Massawit Bangun Persada (PT HMBP) diharapkan menjadi solusi untuk menjembatani kepentingan masyarakat sekitar kebun dengan perusahaan, sehingga kesejahteraan dapat meningkat dan investasi dapat terus berlanjut dengan lancar.
Hasil pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang dikelola PT HMBP seluas ± 443 hektar yang merupakan lokasi APL (Areal Penggunaan Lain) disisihkan sebesar Rp650.000/hektar sehingga diperoleh jumlah total Rp287.950.000. Hasil tersebut kemudian dapat diserahkan kepada masyarakat melalui Koperasi Maju Bersama Bangkal setiap bulannya, sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Seruyan.
Selain pembagian SHU pada bulan berjalan, Pemprov Kalteng didukung oleh Pj Bupati Seruyan mengusulkan tambahan 3 bulan sebelum penandatangan agar diberikan SHU, namun tetap mempertimbangkan kesanggupan perusahaan, serta tambahan 2 bulan SHU bulan Oktober dan November 2023 yang dananya juga dapat diberikan kepada masyarakat Desa Bangkal melalui koperasi.
“Hal baik ini dapat menjadi role model untuk dapat diterapkan pada perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit lainnya,” kata Edy.
Lebih lanjut Edy menyebutkan bahwa tidak menutup kemungkinan luasan kebun sebesar 732 hektar yang tergolong kawasan hutan produksi, saat ini masih pada proses pengusulan ijin pada Satgas Peningkatan Tata Kelola Kepala Sawit.
Setelah clean and clear, sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Perkebunan bahwa setiap perusahaan yang memiliki wilayah kerja 250 hektar lebih wajib membangun plasma sebesar 20 persen dari inti.
Baca juga: Hadiri Pelantikan KONI Kalteng, Sugianto Sabran: Momen Ini Bisa Dijadikan Evaluasi Pembinaan
“Peran korporasi di bidang perkebunan kelapa sawit selain melakukan investasi, juga diharapkan dapat berkontribusi untuk peningkatan pelayanan pendidikan dan kesehatan melalui
Dana CSR khususnya untuk masyarakat disekitar kebun,” sebutnya.
“Hal ini tentunya membutuhkan dukungan dari seluruh masyarakat dan stakeholder terkait, segala bentuk penyampaian aspirasi hendaknya dilakukan secara persuasif dan terukur sesuai
ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Edy juga menambahkan, baik pemerintah kabupaten maupun provinsi siap memfasilitasi agar aspirasi masyarakat dapat tersampaikan dan mencari jalan keluar terbaik, sesuai dengan nilai budaya dan falsafah Huma Betang yang mengedepankan musyawarah mencapai mufakat
“Menjadi harapan kita bersama, dengan diserahkannya realisasi pembayaran sisa hasil usaha PT HMBP kepada Koperasi Maju Bersama Bangkal, dapat menyelesaikan permasalahan atau konflik yang pernah terjadi.
Sehingga korporasi dan masyarakat dapat bergandengan tangan untuk bersama-sama mensejahterakan masyarakat sekitar kebun, serta terbina rasa kekeluargaan dan kerjasama yang baik,” tutup Edy.
Turut hadir pada kegiatan ini, Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Herson B. Aden, Pj. Bupati Seruan Djainuddin Noor, Direktur PT Hamparan Massawit Bangun Persada Roby Zulkarnaen, Plt. Kadis Perkebunan Rizky Ramadhana Badjuri, Kepala Biro lingkup Setda Kalteng, Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Seruyan terkait, Camat Seruyan Raya, Kepala Desa Bangkal, serta Pengurus Koperasi Maju Bersama Bangkal.(*)