Awal Penikahan Sesama Jenis di Cianjur Terbongkar, Wanita asal Kalimantan Menyamar jadi Laki-laki
Dua wanita di Cianjur menikah sesama jenis. Mereka bohongi keluarga, warga hingga tokok masyarakat. Terbongkar saat mengurus dokumen di KUA.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pernikahan sesama jenis terjadi di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Dua wanita yang berinsial IH (23) dan AY (25) berhasil membohongi keluarga, warga hingga tokoh masyarakat setempat untuk melangsungkan pernikahan.
AY yang berasal dari Kalimantan berpura-pura sebagai laki-laki dan menikahi IH warga Cianjur secara siri pada Selasa (28/11/2023).
Ayah IH, Dayat mengaku dibohongi dan pernikahan sesama jenis terbongkar saat mengurus admistrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi.
Baca juga: Pesan Terakhir Calon Pengantin Wanita di Palembang yang Hilang, Pesta Pernikahan Terpaksa Ditunda
"Sehari setelah menikahkan anak, saya langsung ke kantor desa, lalu ke kantor KUA Kecamatan, tapi setelah dimintai identitas. Dan diketahui AY berjenis kelamin perempuan," ungkapnya, Jumat (8/12/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Kepala Desa Pakuon, Abdulah mengatakan pernikahan antara IH dan AY sempat dilarang lantaran identitas AY tidak jelas.
Pihak keluarga IH bersikeras melakukan pernikahan secara siri dan dihadiri keluarga hingga ustaz setempat.
"Kita pihak Desa sempat melarang karena yang bernama AY itu tidak menunjukan identitasnya tidak jelas kebenerannya," bebernya.
Abdullah menambahkan IH dan AY sudah dua tahun saling kenal melalui media sosial.
AY sempat mendatangi rumah IH dua tahun lalu, namun permintaan untuk menikah ditolak pihak keluarga.
Baca juga: Viral Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Begini Pengakuan Orangtua
"Berdasarkan infromasi yang didapat, sebelum ramai sekarang, AY sekitar dua tahun juga sempat mendatangi rumah IH untuk menikahinya."
"Namun ditolak orang tua, karena orang asing dan tidak bisa menujukan identitas," ujarnya.
Dua tahun kemudian, AY kembali ke Cianjur dan meminta izin untuk menikahi IH dengan janji menanggung seluruh biaya pernikahan.
"Orang tua IH bisa mengizinkan untuk melaksanakan akad nikah dengan AY setelah keduanya membohongi orang tua IH, dan mengaku sudah mendapatkan rekomendasi dari KUA Kecamatan Sukaresmi," lanjutnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.