Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologis Komika Aulia di Lampung Jadi Tersangka Penistaan Agama, Ini Penjelasan Polisi

Dalam materi lawakannya di depan mahasiswa itulah Aulia diduga melakukan penistaan agama

Editor: Erik S
zoom-in Kronologis Komika Aulia di Lampung Jadi Tersangka Penistaan Agama, Ini Penjelasan Polisi
Istimewa via Tribun Lampung
Komika Aulia Rakhman ditetapkan tersangka dan ditahan pasca menghina Nabi Muhammad SAW, Minggu (10/12/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG-  Komika Aulia Rakhman (33) ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama  saat mengisi acara di materi stand up comedy di acara 'Desak Anies' di Banar Lampung.

Aulia Rakhman bahkan sudah ditahan polisi sejak Jumat (8/12/2023) malam di Polda Lampung

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan pelapor Aulia berjumlah tiga orang.

Baca juga: Komika Aulia Rakhman Jadi Tersangka seusai Diduga Hina Nabi Muhammad, Timnas AMIN Beri Bantuan Hukum

"Benar kami telah tetapkan tersangka dan langsung tahan komika Aulia Rakhman sejak jumat malam di Mapolda Lampung, untuk penyelidikan pasca adanya tiga orang yang melaporkan ke Mapolda Lampung," ujarnya saat diwawancarai Tribun Lampung via WhatsApp, Minggu (10/12/2023). 

Polisi terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana penodaan agama yang terjadi di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Kamis (7/12/2023). 

Polda Lampung telah memeriksa tujuh saksi dan lima orang saksi ahli.

"Hasil dari penyelidikan bahwa komika Aulia Rakhman ditetapkan tersangka," kata Kombes Pol Umi. 

BERITA TERKAIT

Ia mengatakan, komika datang ke kafe Bento tersebut setelah diundang oleh Farhan untuk mengisi materi stand up comedy di acara "Desak Anies" dengan upah Rp 1 Juta. 

Komika Aulia Rakhman ini menyampaikan materi stand up comedy tentang nama Muhammad.

Kombes Pol Umi mengatakan, komika Aulia Rakhman dikenakan pasal berlapis yakni pasal 156 KUHPidana tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

"Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia" tukasnya.

Baca juga: Viral Komika Lampung Diduga Lakukan Penistaan Agama, Pandji Pragiwaksono hingga Polda Buka Suara

Pasal Pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penodaan agama. 

Pelaku terancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. 

Polisi berhasil menyita satu unit rekaman video berdurasi 2 Jam 2 Menit 10 detik. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas