Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Materi Stand Up Komika Aulia Rakhman yang Diduga Hina Nabi Muhammad

Komika Aulia Rakhman diduga menghina Nabi Muhammad dan telah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Materi Stand Up Komika Aulia Rakhman yang Diduga Hina Nabi Muhammad
Tangkapan layar Twitter/UmarSyadatHsb__
Komika Lampung Aulia Rakhman dianggap menghina Nabi Muhammad SAW dalam acara Desak Anies di Kafe Bento, Jalan Pulau Sebesi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Kamis (7/12/2023). 

Sebanyak 5 saksi ahli telah diperiksa mulai dari ahli bidang bahasa Indonesia dari Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra Kemendikbud Ristek, ahli agama dari Kemenag dan Majelis Ulama Indonesia, ahli bidang informasi teknologi dari Puslabfor Mabes Polri, dan ahli pidana Unila.

Selain itu, 7 saksi yang berada di dalam kafe juga telah diperiksa.

Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan Aulia telah diamankan Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung sejak Jumat (8/12/2023) malam.

Umi mengatakan, Aulia dijerat pasal 156 KUHPidana tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan, kemudian Pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penodaan agama.

Baca juga: Komika Aulia Rakhman Jadi Tersangka seusai Diduga Hina Nabi Muhammad, Timnas AMIN Beri Bantuan Hukum

"Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia," tandasnya.

Atas perbuatannya, Aulia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

Aulia Rakhman Dilaporkan 

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Koordinator Lisan Bandar Lampung, Muhammad Rifqi Gandhi melaporkan Aulia Rakhman ke Polda Lampung karena menghina nama Nabi Muhammad SAW.

"Kami dari Lisan secara resmi memberikan aduan kepada Polda Lampung dan langsung diterima langsung oleh petugas yang piket di SPKT Ipda Yoyon," tegasnya, Sabtu (9/12/2023).

Menurut Rifqi, ucapan Aulia telah masuk dalam kualifikasi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto, Pasal 45 a ayat (2) dan Pasal 156a KUHP.

Baca juga: Tersangka Penista Agama Saifuddin Ibrahim Belum Ditangkap, Polri Jalin Komunikasi dengan Otoritas AS

"Besar harapan kami dilakukan tindakan oleh kepolisian, dalam pengaduan ini kami membawa barang bukti video dari platform medsos serta media online yang telah merilis berita tersebut," jelasnya.

Meski Aulia telah membuat video klarifikasi dan permintaan maaf, namun proses hukum tetap berjalan.

"Jadi dalam hukum pidana permintaan maaf itu tidak menghapuskan ancaman pidananya, makanya kami membuat aduan laporan tersebut," katanya.

Rifqi menegaskan laporan ini tidak ada unsur politik karena membela Nabi Muhammad merupakan kewajiban.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas