Tak Hanya Suruh Membunuh, MB Juga Persilakan Pembunuh Bayaran Jarah Harta Ayahnya
Kasus pembunuhan di Comal, Kabuaten Pemalang, Jawa Tengah terungkap. MB (20) menjadi tersangka dalang pembunuhan ayah
Editor: Hendra Gunawan
“Tersangka MB juga mempersilahkan AN untuk mengambil uang di dalam rumah korban, setelah AN berhasil membunuh korban,” kata Yovan.
Untuk melancarkan rencananya, MB memberikan sejumlah informasi kepada AN untuk mengakses pintu masuk lantai dua dari belakang rumah korban, dan MB membuka pintu tersebut agar AN dapat memasuki rumah korban.
"Informasi akses masuk dikomunikasikan MB melalui fitur pesan dalam aplikasi game online," katanya.
AN berhasil memasuki rumah korban, Selasa (28/11/2023) dini hari.
AN mendapati korban dalam kondisi tidur di dalam kamar.
Kemudian, tersangka melakukan penusukan dengan senjata tajam kepada korban.
"Korban terbangun dan sempat melakukan perlawanan, sehingga tersangka kembali melakukan penusukan kepada korban sebanyak dua kali," jelas Wakapolres Pemalang Kompol Gunawan Wibisono, dikutip dari Tribunjateng.com.
Selanjutnya, tersangka AN mencoba mencari uang atau barang berharga di dalam kamar korban dan kamar lainnya.
"Tersangka menemukan dan mengambil uang Rp 3 juta di dalam kamar korban, dan mengambil uang Rp 400 ribu di dalam jok motor korban."
"Diduga tersangka melakukan perbuatan tersebut, karena membutuhkan uang untuk membayar utang," kata Gunawan.
Pada Selasa (28/11/2023) warga Perum Puri Asri Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah digegerkan dengan perampokan dan pembunuhan yang menimpa pengusaha sukses bos mainan.
Korban yang berlumuran darah tersebut kali pertama ditemukan anak korban MB (20) yang seolah-olah kaget dengan kematian ayahnya.
Korban meninggal dunia akibat luka tusuk di leher dan uang jutaan rupiah raib.
Setelah dilakukan oleh Tempat Kejadi Perkara (TKP) dan bukti permulaan akhirnya polisi menetapkan AN (22) warga yang masih tinggal dalam satu komplek rumah korban.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 15 tahun.