Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Komika Asal Lampung Jadi Tersangka usai Dianggap Menistakan Agama, Mengaku Spontan

Komika asal Lampung, Aulia Rakhman kini ditetapkan sebagai tersangka lantaran disebut menistakan agama saat menyampaikan materi stand up comedy.

Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Viral Komika Asal Lampung Jadi Tersangka usai Dianggap Menistakan Agama, Mengaku Spontan
Kolase Tribunnews
Kolase Komika Lampung, Aulia Rakhman (kiri ) dan Kabid Humas Polda Lampung Umi Fadilah Astutik (kanan). Setelah menjadi tersangka karena disebut menistakan agama, Aulia Rakhman mengtakan materi yang kini menjadi kontroversi itu disebut spontan. 

TRIBUNNEWS.COM – Ditetapkannya komika asal Lampung, Aulia Rakhman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama kini menjadi viral di media sosial.

Melalui unggahan di akun Instagram @undercover, Mingu (11/12/2023), memperlihatkan potret Aulia tengah memakai kaus hitam dipadukan celana krem duduk dengan pandangan lemas.

“Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan komika Aulia Rakhman (AR) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama."

"AR diduga telah melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy-nya dalam acara "Desak Anies Baswedan" pada Kamis (7/12) lalu,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, mengatakan Aulia mengaku tidak berniat menghina Nabi Muhammad SAW.

Salah satu materi stand up yang menjadi kontroversi itu disebut spontan. 

"Kalau motivasinya dari tersangka menghina Nabi Muhammad SAW, dari hasil pemeriksaan bahwa tersangka Aulia Rakhman ini beralasan katanya spontan dan tidak direncanakan, jadi sifatnya spontan," kata Umi Fadilah Astutik di ruang kerjanya, Senin (11/12/2023), dikutip dari TribunLampung.co.id.

Baca juga: Viral Guru SD di Sampang Laporkan Kepsek karena Diduga Lakukan Pelecehan, Kini Malah Diintimidasi

Berita Rekomendasi

Saat ini, Polda Lampung telah menyita rekaman dan video saat Aulia memaparkan materi stand up comedy.

Kini, Aulia telah ditahan di Polda Lampung.

Aulia Rakhman terancam dikenakan pasal 156 A KUHPidana subsider pasal 156 KUHP, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. 

Polda Lampung juga sudah memeriksa tujuh saksi dan lima saksi ahli dalam penyelidikan kasus ini.

Saksi ahli tersebut di antaranya ahli bidang bahasa Indonesia dari Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra Kemendikbud Ristek, ahli agama dari Kemenag dan Majelis Ulama Indonesia, ahli bidang informasi teknologi dari Puslabfor Mabes Polri, dan ahli pidana Unila. 

Komika Senior Lampung Sesalkan Materi Stand Up Comedy Aulia

Adolf Ayatullah Indrajaya, komika senior di Lampung menyebut materi yang dibawakan Aulia terlalu berlebihan dan tidak pada tempatnya.

Mantan Ketua Stand Up Comedy Lampung ini pun menyesalkan pemilihan berisiko.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas