2 dari 4 Korban Erupsi Gunung Marapi yang Dirawat di RSUD Padang Panjang Sudah Diperbolehkan Pulang
Dua pasien yang sudah diperbolehkan pulang yaitu korban asal Kota Padang dan Kabupaten Tanah Datar.
Editor:
Dewi Agustina
Pada operasi penyelamatan dan pencarian yang berlangsung empat hari itu, 52 pendaki lainnya berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat.
Menhan Jenguk Korban Marapi
Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Prabowo Subianto menjenguk para korban erupsi Gunung Marapi di posko tanggap bencana di Kabupaten Agam, Sumatra Barat, Sabtu (9/12/2023).
Sesampainya di lokasi, Prabowo langsung melihat dan berbincang dengan warga korban terdampak erupsi, yang terjadi sekitar pukul 14.53 WIB pada Minggu lalu.
Prabowo menyampaikan rasa belasungkawa kepada para keluarga korban.
Sebagai bentuk kepedulian, Prabowo turut memberikan santunan kepada ahli waris korban erupsi tersebut.
"Saya datang ke sini untuk menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban," kata Prabowo.
Ia lalu meninjau kondisi dapur umum dan Posko Pelayanan Kesehatan.
Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa para pengungsi mendapatkan penanganan yang baik dan segala kebutuhannya dapat terpenuhi.
Selain itu, Prabowo juga ingin memastikan keamanan relokasi pengungsian khususnya bagi anak-anak dan lansia.
"Saya ingin mengucapkan terima kasih atas nama pemerintah kepada semua petugas, semua pihak yang telah bekerja keras membantu menyelamatkan para korban, membawa jenazah dan yang masih terluka," kata Prabowo.
Baca juga: BPBD Tanah Datar Bantah Ada Lahar Panas Marapi Mengalir, Bupati Imbau Warga Tak Sebarkan Hoaks
BKSDA Diduga Maladministrasi
Sementara itu Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi menilai Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat lalai yang mengakibatkan jatuhnya korban erupsi Gunung Marapi.
Ombudsman menduga telah terjadi potensi maladministrasi dengan pembukaan jalur pendakian Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Marapi Sumatra Barat.
Hal ini melihat Standar Operasional Prosedur (Sop) Pendakian TWA.
Gunung Marapi yang disusun Balai BKSDA Sumatra Barat, tidak sesuai dengan standar Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) saat Gunung Marapi status waspada atau level II.
Serta bertentangan dengan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor: 15 Tahun 2011 Tentang Pedoman Mitigasi Bencana Gunungapi, Gerakan Tanah, Gempabumi, dan Tsunami.