Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lapas Kalianda Lampung Selatan Usulkan 12 Warga Binaan Dapat Remisi Nataru

Lapas Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan mengusulkan sebanyak 12 warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapat remisi nataru.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Lapas Kalianda Lampung Selatan Usulkan 12 Warga Binaan Dapat Remisi Nataru
Rutan Makassar
Ilustrasi remisi - Lapas Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan mengusulkan sebanyak 12 warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapat remisi Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru). Sebanyak 12 WBP tersebut terdiri dari 7 WBP kasus umum dan 5 WBP lainnya kasus narkotika. 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG SELATAN - Lapas Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan mengusulkan sebanyak 12 warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapat remisi Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Sebanyak 12 WBP tersebut terdiri dari 7 WBP kasus umum dan 5 WBP lainnya kasus narkotika.

"7 WBP kasus umum dan 5 WBP kasus narkotika. Total ada 12 WBP yang kita ajukan untuk dapat remisi Nataru nanti," ujar Kepala Lapas Kalianda, Chandran Lestyono, Rabu (13/12/2023).

Remisi Nataru akan diberikan kepada WBP di Lapas Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan pada saat perayaan Natal 25 Desember 2023.

Baca juga: Remisi HUT RI Bikin 16 Koruptor Langsung Bebas dari Bui

Chandran mengatakan remisi merupakan pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Remisi atau pengurangan masa hukuman diatur Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No 174 Tahun 1999.

Dalam pasal tersebut disebutkan 'remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.'

Berita Rekomendasi

Remisi atau pengurangan masa hukuman juga diatur dalam Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999.

Di dalam pasal tersebut dijelaskan 'remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.'

Chandran menjelaskan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.

Remisi Khusus Hari Raya Natal ini diberikan kepada narapidana yang beragama Katolik dan Kristen yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: 16 Napi Korupsi Dapat Remisi Bebas HUT ke-78 RI, MAKI Harap Dibuka Identitasnya ke Publik

"Untuk kasus-kasusnya campur. Mulai yang kasusnya narkoba, satwa juga kasus anak," katanya.

Chandran menyebut pemberian remisi kepada napi tersebut berbeda-beda, tergantung pasal dan masa hukuman yang telah dijalani.

Remisi yang diberikan WBP paling lama 1 bulan 15 hari.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas