2 Suami di Malang Jual Istri untuk Prostitusi, Ditawarkan di Aplikasi dan Patok Tarif Rp250 Ribu
Dua suami di Malang ditangkap usai menjual istrinya lewat aplikasi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
Editor: Abdul Muhaimin

"Dari pengakuannya, pelaku sudah sepuluh hari berada di Kepanjen," imbuhnya.
Kemudian, kasus yang sama juga dialami oleh tersangka Aditya Putra (22).
Ia kedapatan menjual istri sahnya Ika Sri Wahyuni (20) ke pria hidung belang.
Baca juga: Praktik Prostitusi Online Digerebek Polres Gresik, PSK Layani 6 Pria Sehari Gaji Rp3 Juta per Bulan
"Minggu (3/12/2023) kami mengamankan Aditya di sebuah hotel di Kepanjen."
"Yang mana tersangka menawarkan istrinya ke pria hidung belang melalui aplikasi online dengan harga Rp 250 ribu sekali main," kata Kanit Tipidsus Satreskrim Polres Malang, Iptu Choirul Mustofa pada kesempatan yang sama.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 83 junto pasal 76 f subsider pasal 88 junto 76 UU 35tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002. Dengan hukuman penjara 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Jauh-jauh ke Malang Hanya untuk Menjual Istrinya, Dua Suami Asal Sukabumi dan Blitar Diciduk Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.