Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Otaki Sindikat Joki Tes CPNS Kejaksaan Pria 60 Tahun Ini Raup Rp225 Juta

Terbongkarnya sindikat joki tes CPNS ini bermula dari tertangkapnya seorang wanita berinisial EYD yang membawa identitas palsu saat tes CPNS Kejaksaan

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Otaki Sindikat Joki Tes CPNS Kejaksaan Pria 60 Tahun Ini Raup Rp225 Juta
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Ilustrasi tes CPNS 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial AW (60) ditangkap Kejaksaan karena ia dituding jadi otak sindikat joki tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan RI.

AW yang ditangkap oleh kejaksaan ini pun diserahkan ke Polda Jawa Timur.

Terbongkarnya sindikat joki tes CPNS ini bermula dari tertangkapnya seorang wanita berinisial EYD yang membawa identitas palsu saat tes CPNS Kejaksaan RI.

Hasil dari introgasi mengarah kalau AW yang mengatur sebagai otak sindikat joki seleksi Kejaksaan RI.

AW pun bisa diringkus di Magelang. Polda Jawa Timur Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan, telah berkali-kali mengintrogasi AW.

Jawaban AW cenderung tidak berterus terang. Setiap kali ditanya sudah berapa lama menjadi otak sindikat joki seleksi, selalu mengaku baru pertama dan berakhir tertangkap.

"Padahal korbannya 2 Orang, dengan keuntungan Rp 225 juta," ujarnya.

Berita Rekomendasi

AW dicurigai tergabung dalam sindikat. Dia sebagai otaknya. Untuk itu Henri memastikan akan mendalami agar semua pelaku bisa disapu bersih. "Untuk pelaku lain masih dalam pengembangan," ucapnya.

AW disinyalir lihai berkelit. Penangkapannya diwarnai drama. Ia yang saat itu berada di Jalan Raya Gulon Magelang tepatnya di depan Bank BRI Gulon, mengetahui akan ditangkap berusaha kabur menggunakan mobil Innova warna hitam.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati menjelaskan, Kasus AW masuk dalam sebagianana yang diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Undang-Undang ITE. Jeratan tindak pidana tersebut bisa dincaman dengan hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun.

"Kejaksaan Agung akan menindak tegas segala bentuk kecurangan dalam proses penerimaan CPNS Kejaksaan RI," ujar Mia.

Mia melanjutkan ada alasan mengapa kasus AW dilimpahkan ke Kepolisian. Perbuatan AW masuk dalam tindak pidana umum, maka pelaku AW telah diserahkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk dilakukan Penyidikan.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Otak Sindikat Joki Tes CPNS Kejaksaan Masih Bisa Tersenyum saat Ditangkap, Raup Untung Ratusan Juta

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas