Otaki Sindikat Joki Tes CPNS Kejaksaan Pria 60 Tahun Ini Raup Rp225 Juta
Terbongkarnya sindikat joki tes CPNS ini bermula dari tertangkapnya seorang wanita berinisial EYD yang membawa identitas palsu saat tes CPNS Kejaksaan
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial AW (60) ditangkap Kejaksaan karena ia dituding jadi otak sindikat joki tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan RI.
AW yang ditangkap oleh kejaksaan ini pun diserahkan ke Polda Jawa Timur.
Terbongkarnya sindikat joki tes CPNS ini bermula dari tertangkapnya seorang wanita berinisial EYD yang membawa identitas palsu saat tes CPNS Kejaksaan RI.
Hasil dari introgasi mengarah kalau AW yang mengatur sebagai otak sindikat joki seleksi Kejaksaan RI.
AW pun bisa diringkus di Magelang. Polda Jawa Timur Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan, telah berkali-kali mengintrogasi AW.
Jawaban AW cenderung tidak berterus terang. Setiap kali ditanya sudah berapa lama menjadi otak sindikat joki seleksi, selalu mengaku baru pertama dan berakhir tertangkap.
"Padahal korbannya 2 Orang, dengan keuntungan Rp 225 juta," ujarnya.
AW dicurigai tergabung dalam sindikat. Dia sebagai otaknya. Untuk itu Henri memastikan akan mendalami agar semua pelaku bisa disapu bersih. "Untuk pelaku lain masih dalam pengembangan," ucapnya.
AW disinyalir lihai berkelit. Penangkapannya diwarnai drama. Ia yang saat itu berada di Jalan Raya Gulon Magelang tepatnya di depan Bank BRI Gulon, mengetahui akan ditangkap berusaha kabur menggunakan mobil Innova warna hitam.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati menjelaskan, Kasus AW masuk dalam sebagianana yang diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Undang-Undang ITE. Jeratan tindak pidana tersebut bisa dincaman dengan hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun.
"Kejaksaan Agung akan menindak tegas segala bentuk kecurangan dalam proses penerimaan CPNS Kejaksaan RI," ujar Mia.
Mia melanjutkan ada alasan mengapa kasus AW dilimpahkan ke Kepolisian. Perbuatan AW masuk dalam tindak pidana umum, maka pelaku AW telah diserahkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk dilakukan Penyidikan.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Otak Sindikat Joki Tes CPNS Kejaksaan Masih Bisa Tersenyum saat Ditangkap, Raup Untung Ratusan Juta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.