Video Penemuan Jasad di Lantai 9 UNPRI Medan Dianggap Hoaks, 6 Mahasiswa Dilaporkan
6 mahasiswa UNPRI Medan dilaporkan karena dianggap menyebar hoaks. Mereka membuat video penemuan jasad di lantai 9 dan membuat klarifikasi.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Aliansi advokat Sitop Hoaks, Fazarman Baene melaporkan 6 mahasiswa Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Medan, Sumatra Utara yang mengunggah video penemuan jasad di lantai 9.
Para mahasiswa tersebut juga membuat video klarifikasi dan menyatakan jasad yang ditemukan di dalam kotak biru merupakan boneka.
Unggahan mereka di media sosial dianggap membuat gaduh.
Laporan tersebut telah diterima Sat Reskrim Polrestabes Medan pada Jumat (15/12/2023) lalu.
Baca juga: Kadaver di UNPRI Medan Disorot DPRD Sumut, Minta Pihak Kampus Jelaskan Asal dan Dokumennya
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, pihaknya akan segera meneliti laporan terlebih dahulu.
Setelah itu barulah polisi melakukan penyelidikan laporan Fazarman Baene, mengenai dugaan pidana yang diduga dilakukan enam orang pria maha UNPRI.
Polisi pun akan segera memeriksa enam orang tersebut, yang sebelumnya menyebarkan video mayat di lantai 9 dan kemudian malah membuat video klarifikasi bukan mayat, melainkan boneka.
"Laporan sudah kami terima. Kami segera lakukan penyelidikan,"kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Sabtu (16/12/2023).
Belakangan, baik Universitas Prima Indonesia dan Polda Sumut menyatakan itu merupakan jenazah manusia alias cadaver, atau mayat yang secara resmi diawetkan untuk pembelajaran mahasiswa fakultas kedokteran.
Baca juga: 2 Jasad di UNPRI Medan Masih Dicari, Mobil Pick Up yang Bawa Bak Diduga Berisi Jasad Terekam CCTV
Menurut Fazar, akibat ulah para mahasiswa UNPRI, yang diketahui salah satunya bernama Herianto, masyarakat dibuat gaduh.
"Oleh sebab itu dengan dua video yang beredar itu membuat kegaduhan dan keonaran di tengah-tengah masyarakat. Makanya kita bersama-sama aliansi advokat Sitop hoaks melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Medan,"kata Fajar, dari Aliansi Advokat Sitop Hoaks, Jumat (16/12/2023).
Menurut Fazar, enam Mahasiswi Unpri, perekam dan penyebar sekaligus yang membuat video klarifikasi diyakini melanggar Pasal 14 undang-undang nomor 1 tahun 1946 juncto Pasal 28 ayat 2 undang-undang informasi elektronik teknologi.
Sehingga pihaknya mendesak Sat Reskrim Polrestabes Medan segera menindaklanjuti laporannya dan menangkap mahasiswa UNPRI tersebut.
Katanya, dugaan hoaks mengenai mayat di lantai 9 dan video klarifikasi bukan mayat betul-betul meresahkan baik masyarakat dan universitas Unpri.
"Video pertama dan kedua. Yang pertama menyatakan ada mayat di lantai 9 unpri dan video yang kedua bahwa tidak ada mayat, mainkan itu manekin atau boneka. Oleh sebab itu ini merupakan berita bohong," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Dianggap Sebar Hoaks dan Bikin Gaduh, 6 Mahasiswa UNPRI Penyebar Video Mayat Lantai 9 Dipolisikan