Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Polisi yang Ancam Warga Kini Ditahan, Ini Kata Kapolres Palembang

Harryo mengatakan, senjata yang digunakan tersangka bukanlah pisau melainkan dongkrak kecil yang menyerupai senjata tajam.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Oknum Polisi yang Ancam Warga Kini Ditahan, Ini Kata Kapolres Palembang
Istimewa
(Kiri) Tangkapan layar video oknum polisi ancam warga. (Kanan) Bripka Edi Purwanto, anggota polisi yang ancam warga saat diamankan di Polres Palembang 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota polisi bernama Bripka Edi Purwanto ditangkap karena ancam warga diduga pakai pisau.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihartono pun ungkap fakta baru.

Sebelumnya, dinarasikan bahwa Bripka Edi ancam warga pai pisau.

Video pengancaman terhadap korban bernama Dodi tersebut pun tersebar.

Akibat kejadian itu, korban Dodi melaporkan pengancaman yang ia alami itu ke Polrestabes Palembang.

Pihak kepolisian bertindak cepat dan mengamankan Bripka Edi Purwanto.

Baca juga: Oknum Polisi di Palembang Ancam Warga Pakai Sajam, Kapolres: Kena Pasal Pengancaman

Harryo mengatakan, senjata yang digunakan tersangka bukanlah pisau melainkan dongkrak kecil yang menyerupai senjata tajam.

Berita Rekomendasi

"Senjata itu sudah tersimpan di dalam mobilnya dan ternyata bukan pisau tapi dongkrak kecil, " katanya.

Bripka Edi Ditahan

Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Palembang, Bripka Edi dilakukan penahanan.

Bripka Edi dijemput oleh anggota Propam Polda Sumsel dan akan ditempatkan di penempatan khusus.

"Tadi sudah ada penjemputan dari Propam Polda dan yang bersangkutan akan dilakukan penempatan secara khusus di Mapolda Sumsel, " jelasnya.

Terancam Pidana di Bawah 5 Tahun

Harryo juga menjelaskan oknum polisi yang melakukan pengancaman terhadap pengemudi mobil di Jalan Talang Buruk dengan Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan.

"Sanksinya sesuai dengan yang disangkakan pasal 335 KUHP itu, dibawah lima tahun ancaman penjara. Namun kita lihat tergantung kebijakan dari proses penyidikan ke depannya. Tersangka tetap ditahan, " ujar Harryo.

Korban Mau Berdamai

Dodi mengapresiasi tindakan cepat yang dilakukan oleh pihak kepolisian atas kasus yang sedang ia alami.

Dodi mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang yang sangat cepat merespon kasus pengancaman yang ia alami.

Namun Dodi menyampaikan niatnya untuk berdamai dengan pelaku.

Namun Dodi melontarkan beberapa syarat damai yakni meminta Bripka Edi dan dua orang lainnya untuk datang ke rumahnya.

"Saya mau mediasi mau damai, tapi keluarga saya minta datangnya kesini jangan mediasi di kantor polisi karena bakal ramai. Sebab keluarga juga panik melihat kejadian itu, keluarga juga pengen tahu bagaimana duduk masalahnya. Keinginan saya mediasinya secara kekeluargaan saja, " ujar Dodi ketika dihubungi, Selasa (19/12/2023).

Dodi menegaskan meski saat ini pelaku tengah diperiksa polisi, ia belum bersedia jika dipanggil polisi untuk dimintai keterangan.

"Kalau mau dipanggil polisi saya belum siap mental karena masih trauma ini saja masih izin dengan kantor. Untuk sementara ini belum mau damai, kalau pelaku mau damai sebaiknya di rumah saja. Saya lapor ini supaya bikin efek jera agar tidak semena-mena di jalan, " katanya.

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Kapolrestabes Palembang Ungkap Senjata yang Digunakan Bripka Edi Ancam Pemobil

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas