Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bripka Edi Ancam Seorang Warga Palembang, Plat Nomor yang Digunakan di Mobil Alphard Palsu

Oknum polisi di Palembang, Sumatra Selatan terekam kamera mengancam pengendara mobil menggunakan senjata tajam. Plat mobil yang digunakan palsu.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Bripka Edi Ancam Seorang Warga Palembang, Plat Nomor yang Digunakan di Mobil Alphard Palsu
Ig Polisi Palembang
Terungkap identitas oknum polisi yang ancam warga pakai sajam di Palembang ternyata adalah Bripka Edi Purwanto anggota polisi yang bertugas di Polsek Muara Padang, Polres Banyuasin 

TRIBUNNEWS.COM - Sosok Bripka Edi Purwanto menjadi sorotan setelah melakukan pengancaman ke pengendara mobil menggunakan senjata tajam di Palembang, Sumatra Selatan.

Saat kejadian perseonel Polsek Muara Padang tersebut mengendarai mobil Alphard dengan nomor pelat BG 999 ED.

Setelah ditelusuri terungkap mobil Alphard menggunakan plat nomor palsu.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono menyatakan plat kendaraan yang digunakan Bripka Edi tak sesuai peruntukannya.

Mobil itulah yang digunakan tersangka saat mendatangi korban untuk membantu anaknya yang bersitegang dengan korban lantaran terlibat saling senggol di jalan.

Baca juga: Siswa SMKN di Subang Tewas Usai Dibogem Oknum Polisi, Pelaku Terancam Dipecat dan Dibui 15 Tahun

Harryo menerangkan, untuk tindaklanjut mengenai pelat nopol palsu yang digunakan pihaknya tidak terlalu memproses sebab pihaknya hanya menangani perkara tindak pidana pengancamannya.

Tindakan yang lain akan diproses oleh Bidang Propam Polda Sumsel.

Berita Rekomendasi

"Untuk tindakan lainnya kami serahkan ke bidang Propam, untuk melakukan tindakan-tindakan terukur, " sambungnya.

Atas tindakannya Bripka Edi Purwanto dikenakan Pasal 335 KUHP dengan pidana kurungan dibawah lima tahun penjara.

"Sanksinya sesuai dengan yang disangkakan pasal 335 KUHP itu, dibawah lima tahun ancaman penjara. Namun kita lihat tergantung kebijakan dari proses penyidikan ke depannya. Tersangka tetap ditahan, " katanya.

Setelah proses penyidikan untuk sementara tersangka telah dijemput oleh anggota Propam Polda Sumsel dan akan ditempatkan di penempatan khusus.

"Tadi sudah ada penjemputan dari Propam Polda dan yang bersangkutan akan dilakukan penempatan secara khusus di Mapolda Sumsel, " jelasnya.

Harryo juga mengatakan, setelah hasil penyelidikan dan penyidikan senjata yang digunakan tersangka bukanlah pisau melainkan dongkrak kecil yang menyerupai senjata tajam.

"Senjata itu sudah tersimpan di dalam mobilnya dan ternyata bukan pisau tapi dongkrak kecil, " katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas