Oknum Polisi di Palembang Ancam Warga Pakai Pisau, Kapolrestabes Sebut Itu Dongkrak
Harryo mengatakan, tersangka melakukan pengancaman menggunakan dongkrak kecil yang menyerupai sajam.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal oknum polisi bernama Bripka Edi Purwanto yang melakukan pengancaman menggunakan diduga senjata tajam (sajam) berjenis pisau ke warga.
Video pengancaman tersebut pun beredar di media sosial.
Kini, Bripka Edi telah diamankan dan kasusnya telah ditangani oleh Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihartono pun mengonfirmasi hal tersebut.
Ia mengatakan, Bripka Edi Purwanto kini dikenakan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman.
Tersangka pun terancam kurungan penjara di bawah lima tahun.
Baca juga: Oknum Polisi yang Ancam Warga Kini Ditahan, Ini Kata Kapolres Palembang
"Sanksinya sesuai dengan yang disangkakan pasal 335 KUHP itu, dibawah lima tahun ancaman penjara. Namun kita lihat tergantung kebijakan dari proses penyidikan ke depannya. Tersangka tetap ditahan, " ujar Harryo, Selasa (19/12/2023).
Selain itu, kini Bripka Edi telah ditempatkan di penempatan khusus.
Propam Polda Sumatera Selatan pun telah menjemput yang bersangkutan.
"Tadi sudah ada penjemputan dari Propam Polda dan yang bersangkutan akan dilakukan penempatan secara khusus di Mapolda Sumsel, " jelasnya.
Harryo mengatakan, tersangka melakukan pengancaman menggunakan dongkrak kecil yang menyerupai sajam.
"Senjata itu sudah tersimpan di dalam mobilnya dan ternyata bukan pisau tapi dongkrak kecil, " katanya.
Baca juga: Oknum Polisi di Palembang Ancam Warga Pakai Sajam, Kapolres: Kena Pasal Pengancaman
Selain itu, korban yang bernama Dodi juga membuka pintu damai.
"Saya mau mediasi mau damai," kata Dodi, dikutip dari Sripoku.com.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.