Pengasuh TPQ Pelaku Rudapaksa Ibu Muda di Lombok Timur Berstatus Buronan
Diketahui, pelaku yang sebelumnya akan diamankan oleh warga setempat saat mengetahui kelakuan bejatnya itu telah melarikan diri
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK TIMUR - Pria berinisial MY (29), oknum pengasuh TPQ di Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur menjadi buronan kasus dugaan pemerkosaan kepada IA (27) yang merupakan ibu muda.
Aksi pemerkosaan terhadap korban saat korban sedang mengantarkan paket obat kuat yang dipesannya.
Korban sendiri diketahui berstatus sebagai istri orang yang ditinggal merantau ke Malaysia.
Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nikolas Osman mengatakan, polisi memeriksa sejumlah saksi yang bisa mengungkap keberadaan dari terduga pelaku.
"Saksinya sudah dipanggil dan saat ini masih dalam pengumpulan bukti yang mengarah ke pelaku," ucap Nikolas menjawab TribunLombok.com, Rabu (20/12/2023).
Diketahui, pelaku yang sebelumnya akan diamankan oleh warga setempat saat mengetahui kelakuan bejatnya itu telah melarikan diri.
Baca juga: ASN Nakes di Wakatobi Nyaris Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Karyawan Hotel Tempat Korban Menginap
Polisi sampai saat ini masih mencari keberadaan terduga pelaku, untuk segera dilakukan tindakan pengamanan.
Adapun sebelumnya, korban sendiri sudah dilakukan visum di RSUD Soedjono Selong, dimana hasil dari visum tersebut sampai saat ini masih belum keluar.
Detik-detik kejadian
Sebelumnya, kronologi kejadian persetubuhan paksa itu diduga berawal ketika korban mengantarkan pesanan online berupa obat kuat ke rumah pelaku sekitar pukul 10.00 Wita.
Ketika korban sampai di rumah pelaku, korban saat itu mengetuk rumah.
Sesaat kemudian, terduga pelaku menyahut dan meminta korban masuk.
Ketika korban memasuki rumah, pelaku kemudian menarik korban dan hendak melakukan pemerkosaan.
Korban pun mengaku sempat berontak, tetapi tubuhnya dilempar ke lantai hingga kelakuan bejat pelaku pun tak bisa dihindari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.