Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bripka Edi Ditahan karena Ancam Warga di Jalan, Keluarga Datangi Korban Minta Maaf

Keluarga Bripka Edi Purwanto kemudian menyampaikan permintaan maaf ke Dodi terkait aksi pengancaman

Editor: Erik S
zoom-in Bripka Edi Ditahan karena Ancam Warga di Jalan, Keluarga Datangi Korban Minta Maaf
Ig Polisi Palembang
Terungkap identitas oknum polisi yang ancam warga pakai sajam di Palembang ternyata adalah Bripka Edi Purwanto anggota polisi yang bertugas di Polsek Muara Padang, Polres Banyuasin 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Bripka Edi Purwanto oknum polisi di Palembang Sumatra Selatan menjadi tersangka karena mengancam seorang pengendara mobil di jalan.

Korbannya adalah Dodi Tisna Amijaya (33).

Keluarga Bripka Edi Purwanto kemudian menyampaikan permintaan maaf ke Dodi terkait aksi pengancaman yang dilakukan oknum polisi di Polsek Muara Padang, Polres Banyuasin tersebut. 

Baca juga: Oknun Polisi Ditangkap karena Cabuli Anak Tetangga, Modus Iming-imingi Uang Jajan

Dikutip dari Tribun Sumsel, istri dan kakak Bripka Edi Purwanto datang ke rumah Dodi pada Selasa (19/12/2023).

"Iya kemarin istri dan kakak tersangka datang ke rumah saya menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan pelaku, ya kalau saya silahkan saja saya maafkan. Tapi belum ada kalimat perdamaian dari mereka, " ujar Dodi saat dihubungi, Rabu (20/12/2023). 

Dodi mengatakan, ia terbuka jika pihak tersangka ingin adanya perdamaian namun belum ada pembicaraan itu dari keluarga Bripka Edi. 

"Belum ada pembicaraan soal damai dari keluarganya, " sambungnya. 

BERITA TERKAIT

Dia menyebut rencananya ia akan mendatangi Propam Polda Sumsel.

"Besok dipanggil Propam Polda, jamnya siang, " katanya. 

Jadi Tersangka dan Ditahan

Bripka Edi Purwanto kini ditahan di tempat khusus (Patsus).

Atas perbuatannya yang mengancam warga, Bripka Edi Purwanto terancam dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. 

"Sanksinya sesuai dengan yang disangkakan pasal 335 KUHP itu, di bawah lima tahun ancaman penjara. Namun kita lihat tergantung kebijakan dari proses penyidikan ke depannya. Tersangka tetap ditahan, " ujar Harryo, Selasa (19/12/2023). 

Baca juga: Nasib Oknum Polisi di Palembang yang Ancam Warga Pakai Senjata Tajam, Diamankan di Sel Khusus

Setelah proses penyidikan untuk sementara tersangka telah dijemput oleh anggota Propam Polda Sumsel dan akan ditempatkan di penempatan khusus. 

"Tadi sudah ada penjemputan dari Propam Polda dan yang bersangkutan akan dilakukan penempatan secara khusus di Mapolda Sumsel, " jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas