Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Honorer di Sumsel Dituntut 10 Bulan Karena Pukul Murid SD Pakai Rotan, Terdakwa: Saya Spontan

Apinsa dan kuasa hukumnya mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa terhadapnya. 

Editor: Erik S
zoom-in Guru Honorer di Sumsel Dituntut 10 Bulan Karena Pukul Murid SD Pakai Rotan, Terdakwa: Saya Spontan
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT AIZULLAH
Apinsa, Guru yang memukul murid menggunakan rotan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatra Selatan (Sumsel) 

TRIBUNNEWS.COM, MURATARA - Akibat tindakannya memukul murid pakai rotan, Apinsa guru honorer di Kabupaten Muratara, Sumatra Selatan (Sumsel) dituntut hukuman 10 bulan penjara. 

Apinsa merasa tidak mendapatkan keadilan sebagai seorang guru. 

Apinsa dan kuasa hukumnya mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa terhadapnya. 

Baca juga: VIRAL Ayah di Bombana Pukul Tubuh Anak Menggunakan Rotan, Kronologi hingga Motif Penganiayaan

Kuasa hukum guru Apinsa, Abdul Aziz menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana 10 bulan penjara dianggap terlalu berlebihan. 

"Atas tuntutan dari JPU itu kami mengajukan pledoi, tuntutan JPU kami anggap terlalu berlebihan," kata Abdul Aziz dihubungi TribunSumsel.com dari Muara Rupit, Kamis (21/12/2023) pagi.

Abdul Aziz menegaskan pihaknya sangat menghormati tuntutan JPU terhadap terdakwa, namun dirasanya tidak mencerminkan rasa keadilan kepada guru Apinsa.

Menurutnya, peristiwa ini bukanlah tindak pidana kejahatan berat, apalagi tiga anak lainnya yang juga dipukul pakai rotan sudah memaklumi Apinsa. 

BERITA REKOMENDASI

Hanya ada satu korban yang keluarganya bersikeras ingin kasus ini sampai ke persidangan.

"Ini tidak mencerminkan rasa keadilan kepada guru Apinsa. Tidak hanya Apinsa namun seluruh guru-guru Kabupaten Muratara.

Kami perjuangkan ini bukan untuk Apinsa saja. Tetapi kepentingan dunia pendidikan,” katanya.

Abdul Aziz berharap hakim bisa mempertimbangkan secara komprehensif dari peristiwa ini.

“Kami yakin bahwa keadilan ini ada di tangan hakim,” tuturnya. 

Terdakwa syok


Menurut Apinsa, tindakan yang dia lakukan didasari reaksi spontan dengan maksud mendidik muridnya yang ribut di kelas. 

Atas hal tersebut, Apinsa mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas