Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata RSUD MA Sentot Patrol Indramayu soal Ibu dan Anak Meninggal saat Persalinan, Diduga Malapraktik

Ini jawaban pihak rumah sakit soal adanya dugaan malapraktik yang terjadi di RSUD MA Sentot Patrol Indramayu, Jawa Barat.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Kata RSUD MA Sentot Patrol Indramayu soal Ibu dan Anak Meninggal saat Persalinan, Diduga Malapraktik
TRIBUNJABAR.ID/HANDHIKA RAHMAN
Dirut RSUD MA Sentot Patrol, dr Ndaru. - Ini jawaban pihak rumah sakit soal adanya dugaan malapraktik yang terjadi di RSUD MA Sentot Patrol Indramayu, Jawa Barat. 

Mengutip TribunJabar.id, Tarsun (30) selaku ayah dari anak yang meninggal menceritakan, mulanya ia membawa istrinya, Kartini, ke Puskesmas Kertawinangung untuk melahirkan.

Namun, pihak Puskesmas mengarahkan untuk dirujuk ke RSUD MA Sentot Patrol Indramayu.

Ia menceritakan, istrinya baru ditangani 2-3 jam setelah mereka datang.

"Pas nyampai Sentot itu gak ditangani. Nyampe 2-3 jam baru ditangani sekitar pukul 20.00 WIB, itu juga sebentar," ujar Tarsun kepada TribunJabar.id di Mapolres Indramayu, Rabu (20/12/2023).

Istrinya, baru ditangani saat sudah kesakitan karena hendak melahirkan.

Pihak keluarga pun kecewa dengan pelayanan RSUD MA Sentot Patrol Indramayu.

Suti, saudara korban sekaligus perekam video menceritakan, ibu dan anak yang jadi korban mendapatkan penanganan medis yang diduga tak sesuai.

BERITA REKOMENDASI

Bidan, kata Suti, melakukan penanganan yang buruk terhadap korban.

Penanganan buruk tersebut lah yang diduga menjadi sebab kematian korban.

Baca juga: Seorang Ibu dan Bayinya Meninggal Diduga karena Malapraktik di Indramayu

Dilaporkan ke Polisi

Tarsun yang kecewa dengan tindakan dan pelayanan rumah sakit pun membawa kasus ini ke Polres Indramayu.

Mengutip TribunJabar.id, pengacara korban, Toni RM mengonfirmasi hal tersebut.

"Untuk malapraktik atau bukan, biar kita uji di kepolisian, biar ahli-ahli yang menentukan apakah yang menangani tadi (bidan) yang menggunting vagina korban apakah sudah mengikuti SOP berdasarkan undang-undang kesehatan atau tidak," ujar dia kepada TribunJabar.id Mapolres Indramayu.

Ia menambahkan, bidan yang menangani korban bisa dikenakan pidana.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas