Ruang Kerja Gubernur Maluku Utara di Sofifi & Ruangan Kantor BPBJ Digeledah KPK
Ruang kerja Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba yang berada di lantai empat kantor gubernur di Sofifi kembali digeledah KPK.
Editor: Dewi Agustina
Khusus di Jakarta, tim penyidik menggeledah rumah Abdul Ghani.
Sedangkan di kota-kota lainnya, tim penyidik menggeledah rumah dinas, kantor-kantor dinas, dan rumah pihak swasta pemberi uang.
"Lokasi tersebut diantaranya rumah kediaman tersangka AGK di Jakarta, rumah dinas jabatan gubernur, beberapa kantor dinas, serta rumah kediaman pihak swasta," katanya.
Tersangka Penerima Suap
Dalam hal ini, KPK telah menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka penerima suap terkait kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Abdul Ghani Kasuba disebut-sebut menerima uang Rp 2,2 miliar dari korupsi ini.
"Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp 2,2 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).
Selain Abdul Ghani, KPK turut menjerat enam tersangka lainnya.
Sebagai penerima bersama Abdul ada Ridwan Arsan, Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Maluku Utara dan Ramadhan Ibrahim, ajudan Abdul Ghani Kasuba.
Sementara berperan sebagai pemberi, yakni Adnan Hasanudin, Kadis Perumahan dan Pemukiman; Daud Ismail, Kadis PUPR; serta dua pihak swasta, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul BREAKING NEWS: Setumpuk Berkas Dibawa Tim KPK, Usai Geledah Ruang Kerja Gubernur Maluku Utara