Sosok Bripka SR, Oknum Polisi di Sukabumi yang Terlibat Kasus KDRT Istri, Dibebastugaskan Sementara
Terungkap sosok oknum polisi di Sukabumi yang aniaya istri. Dibebastugaskan sementara dan ditahan di penempatan khusus untuk pemeriksaan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
Puncak aksi KDRT terjadi pada September 2023 dan MDP memutuskan untuk melaporkan suami yang bertugas di Polsek Cikole, Polres Sukabumi Kota.
"Sekarang Alhamdulillah sudah dilaporkan dan ditanggapi oleh Unit PPA," tuturnya, Jumat (22/12/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
MDP memilih pulang ke rumah orang tua sembari menunggu laporannya diproses.
Baca juga: Kasus Oknum Polisi Aipda J Curi Uang Rekan Sesama Polisi Rp 225 Juta Naik Tahap Penyidikan
"Ada bekasnya aja yang saya ingat pokoknya itu hampir 6-7 kali, terakhir kemarin 22 September 2023."
"Di situ langsung pulang ke rumah orang tua dijemput," ungkapnya.
Wanita 33 tahun itu menyerahkan hasil visum untuk dijadikan bukti kasus KDRT.
"Kemarin pas kejadian itu visum. Jadi pagi kejadian jam 9 sorenya langsung visum di rumah sakit."
"Dulu juga sempat sih visum di 2019 cuman waktu itu ga sampai laporan," imbuhnya.
MDP melaporkan suaminya yang berinisial Bripka SR atas kasus penganiayaan, kekerasan dan ancaman.
Selain melaporkan suami, MDP juga ingin bercerai dari laki-laki yang sudah 5 tahun menikahinya.
"Laporan penganiayaan sama ancaman tadi sudah dilaporkan."
"Gugat cerai ke pengadilan belum, tapi udah diproses di Kabag Sumda (Kepala Bagian Sumberdaya Polri Polres Sukabumi Kota)," bebernya.
Baca juga: Kasus Oknum Polisi Aniaya Pelajar Hingga Tewas, Ratusan Warga Sempat Datangi Polsek Pusakanagara
Berdasarkan keterangan MDP, kasus KDRT yang dialaminya tidak hanya berupa pukulan, namun korban juga dicekik bahkan ditodong pistol.
Hal ini dilakukan Bripka SR di hadapan anak-anak pada 2020.