Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Polisi di Sukabumi Diduga Lakukan KDRT, Ancam Bunuh Istri di Depan Anak-anaknya

Seorang oknum polisi di Sukabumi, Jawa Barat berinisial Bripka SR dilaporkan oleh istrinya karena diduga lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Oknum Polisi di Sukabumi Diduga Lakukan KDRT, Ancam Bunuh Istri di Depan Anak-anaknya
Istimewa
Ilustrasi Polisi Seorang oknum polisi di Sukabumi, Jawa Barat berinisial Bripka SR dilaporkan oleh istrinya karena diduga lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum polisi di Sukabumi, Jawa Barat berinisial Bripka SR dilaporkan oleh istrinya karena diduga lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pria 37 tahun tersebut merupakan anggota Polsek Cikole, Polres Sukabumi Kota.

Korban, MDP (33) mengaku sering mendapatkan tindak kekerasan dari suaminya.

Ia mengaku ditampar hingga kepalanya dibenturkan oleh suaminya.

"Pertama saya didorong terus ditampar, dicakar ada bekasnya di sini. Lalu kepala dia dibentur benturkan ke kepala saya ke jidatnya, sampai berdarah di bibir atas. Kemudian ditendang ke kaki sampai ada lebam di paha dan ada bekas kemarin di sini, dicekik juga," ucapnya, kepada Tribunjabar.id, Jumat (22/12/2023) malam.

Bahkan pada tahun 2020, saat Bripka SR masih bertugas di Polres Sukabumi, MDP pernah ditodong pistol di hadapan anak-anaknya.

Baca juga: Sosok Bripka SR, Oknum Polisi di Sukabumi yang Terlibat Kasus KDRT Istri, Dibebastugaskan Sementara

Saat itu, MDP juga diancam akan dibunuh karena suaminya meminta uang ke korban namun enggan ditransfer.

BERITA REKOMENDASI

Bripka SR ingin mengambil sendiri uang tersebut dari ATM milik MDP.

"Saya bilang transfer langsung aja ke kamu, dia ga terima jadi mukul. Saya bilang udahlah saya mau pulang aja ke rumah orang tua saya. Terus dia ga mau, terus ngambil pistol 'kamu keluar dari sini saya bunuh kamu'. Di depan anak anak," ungkapnya.

Lalu, penganiayaan juga terjadi pada September 2023 lalu.

Saat itu, MDP menanyakan uang yang diberikan oleh orang tuanya kepada SR.

Uang tersebut ditransger oleh ayah dari MDP ke SR untuk tujuan gadai motor yang dijanjikan.

Namun, uang dan motor justru tidak ada.

Saat ditanyakan, pelaku justru marah ke korban.

"Gara gara saya nanyain masalah motor, sebelum kejadian itu orang tua saya nanya 'ada motor ga', dia bilang ada gadaian, uangnya dia minta transfer hari itu juga dan uangnya sudah ditransfer, tapi, motor gak ada dan uang gak ada,"

"Waktu itu jadi pas saya tanyain dianya ga terima gitu. Kenapa saya tanyain karena memang beban moral buat saya, karena itu bukan kejadian pertama kali dia seperti itu kepada orang tua saya. Saya bilang kalau mau nipu jangan sama orang tua saya," tutur MDP.

MDP mengaku, SR sudah melakukan KDRT sejak menikah pada 2018 lalu.

Baca juga: Oknum Polisi di Sukabumi Diduga Aniaya Istri, Korban Dicekik, Dipukul hingga Ditodong Pistol

Kini, MDP yang tak tahan pun memutuskan untuk menempuh jalur hukum dan kembali ke rumah orang tuanya.

"Ada bekasnya aja yang saya ingat pokoknya itu hampir 6-7 kali, terakhir kemarin 22 September 2023. Di situ langsung pulang ke rumah orang tua dijemput," kata MDP.

Selain itu, pihaknya juga telah memproses perceraian.

"Laporan enganiayaan sama ancaman tadi sudah dilaporkan. Gugat cerai ke pengadilan belum tapi udah diproses di Kabag Sumda (Kepala Bagian Sumberdaya Polri Polres Sukabumi Kota)," tutup MD.

Kata Wakapolres

Akibat perbuatannya tersebut, SR kini dibebastugaskan sementara.

SR dibebastugaskan selama tujuh hari kedepan untuk menjalani pemeriksaan.

SR juga telah diperiksa oleh Propam.

Wakapolres Sukabumi Kota, Kompol Tahir Muhiddin mengatakan, anggota polisi yang bermasalah akan diproses sesuai aturan.

"Anggota yang bermasalah kita akan proses, karena dia anggota kepolisian kita akan proses melalui propam." ungkapnya kepada Tribujabar.id, Jumat (22/12/2023) malam.

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, Oknum Penyidik Diduga Fasilitasi Pemberian Uang Damai dari Tersangka

Ia mengatakan, pihak Polres Sukabumi Kota juga akan melakukan penempatan khusus.

"Untuk sementara kita akan melakukan penempatan khusus (Pansus) pada yang bersangkutan selama tujuh hari sambil menunggu proses penyelidikan lebih lanjut, karena dia pansus berarti dibebastugaskan selama tujuh hari," jelasnya.

Selain itu, Tahir juga masih mendalami soal tindak KDRT yang dilakukan oleh SR.

"Kami dalami lagi karena kita belum punya bukti, tapi tetap akan kita proses," katanya.

Tahir menambahkan, laporan atas tindak KDRT sudah diterima pihak kepolisian.

"Untuk proses KDRT, hari ini kita terima laporannya, sehingga tindak lanjut dari laporan tersebut kita baru memeriksa saksi korban dan sementara kita panggil saksi lainnya untuk dilakukan pemeriksaan," kata Tahir.

Ditanya soal sanksi apa yang akan dilakukan, Tahir sedang menunggu hasil dari putusan pengadilan.

"Tergantung kita lihat inkrah dari pengadilan apa hasilnya. kita sesuaikan dengan peraturan yang berlaku di organisasi kepolisian," ungkapnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Aniaya Istri di Sukabumi Dibebastugaskan, Wakapolres Sebut Masih Kumpulkan Alat Bukti

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Dian Herdiansyah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas