Anggota Ormas yang Buron setelah Keroyok Polisi Berhasil Ditangkap, Ternyata Residivis Kasus Serupa
Kini, satu orang yang buron tersebut ditangkap jajaran Polresta Bandung. Ia adalah Kampeng alias Ujang (39).
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Polisi berhasil meringkus satu anggota organisasi masyarakat (ormas) yang kabur setelah mengeroyok polisi di Jl Banjaran-Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Diketahui, seorang anggota polisi dikeroyok oleh sejumlah anggota ormas.
Empat pelaku yang juga anggota ormas sebelumnya sudah berhasil ditangkap dan satu orang buron.
Kini, satu orang yang buron tersebut berhasil ditangkap jajaran Polresta Bandung.
Ia adalah Kampeng alias Ujang (39).
Ternyata, Kampeng sempat kabur ke daerah Cianjur.
Baca juga: Pengakuan Polisi yang Dikeroyok di Bandung, Lerai Cekcok saat Hendak Beli Susu untuk Anak
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo.
"Jadi Rabu kejadian malam itu (Kampeng) sudah kabur ke Cianjur, dan di sana sampai dengan kemarin, hari Jumat kami bisa amankan tersangka yang kabur itu, " kata Kusworo, Minggu (24/12/2023), di Mapolresta Bandung, dikutip dari TribunJabar.id.
Setelah diringkus, terungkap bahwa ternyata Kampeng merupakan seorang residivis kasus yang sama.
"Pelaku mengeroyok di tahun 2017,dan divonis hukuman 2 tahun penjara, namun menjalani 1 tahun pidana penjara, " tuturnya.
Kini, Kampeng kembali melakukan pengeroyokan, parahnya korbannya adalah anggota polisi.
Selain itu, polisi mendapati Kampeng memiliki senjata api rakitan.
Namun, Kampeng mengaku senjata tersebut adalah milik temannya.
"Namun demikian, kami tidak percaya begitu saja. Tapi, tetap ada pada tersangka, " kata dia.
Kini, Kampeng terkena pasal berlapis, yakni pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan 212 tentang melawan petugas dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Ia juga dijerat undang-undang darurat No 12 tahun 1951 karena kepemilikan senjata api ilegal.
"Walaupun senjata apinya rakitan, namun tetap dikategorikan senjata legal, dengan ancaman UUD darurat, selama 20 tahun pidana penjara untuk kepemilikan senjata api, " ucapnya.
Baca juga: Polisi Dikeroyok Anggota Ormas di Jalanan Bandung, Berusaha Lerai Perkelahian, 4 Pelaku Ditangkap
Pengakuan Polisi yang Dikeroyok di Bandung
Diketahui, seorang anggota polisi dikeroyok anggota ormas di Jalan Raya Soreang, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/12/2023).
Video pengeroyokan tersebut tersebar di media sosial.
Pihak kepolisian telah menangkap empat orang anggota ormas yang mengeroyok polisi.
Anggota polisi yang dikeroyok ormas tersebut bernama Chepy Dwiki.
Ia dikeroyok saat perjalanan pulang ke Soreang setelah melakukan pengamanan di PN Bale Bandung.
Saat itu, ia sedang melerai beberapa anggota ormas yang cekcok dengan pengendara mobil boks.
"Saat itu rencananya mau beli susu untuk anak, tapi melihat ada yang cekcok, saya hampiri untuk melerai," kata Chepy yang bertugas di Unit Samapta Polsek Cimaung, Mapolresta Bandung, Jumat (22/12/2023).
Baca juga: Begal Sadis Bacok Pengguna Jalan demi Rampas Ponsel Korban, Polisi Buru 3 Pelaku
Nahas, anggota ormas tiba-tiba memukul dan mengeroyok Chepy.
"Tapi saat saya melerai, tiba-tiba mereka memukuli saya," ujar Chepy, dikutip dari TribunJabar.id.
Meski banyak orang, namun tak ada yang berani membantu karena diduga diancam para pelaku anggota ormas.
"Selain itu juga mungkin mereka diancam jangan ikut campur," katanya.
Chepy mengatakan, para tersangka tak mengetahui dirinya adalah anggota polisi.
Namun, saat membuka jaket dan menunjukkan seragam polisi, para tersangka masih ada yang memukulinya.
"Tapi setelah dibuka jaket, masih ada yang mukul saya, " ujarnya.
Ia mengaku, meski membawa senjata api, namun senpi tersebut tak digunakannya karena di sekitar ada banyak anak-anak.
"Saya sempat memegang senjata, tapi melihat situasi dan kondisi, di situ ada anak-anak, sehingga saya mengambil keputusan untuk tak menggunakannya," kata dia.
Namun, setelah memegang senjata api, para tersangka kabur.
Chepy pun langsung mengejar para tersangka.
"Saat mengejar ada Bhabinkantibmas, saya bilang kejar tangkap, lalu dibantu mengejar," tuturnya.
Warga pun akhirnya berani dan ikut mengejar para tersangka.
"Saat dikejar satu mobil pelaku sempat menabrak motor, lalu menabrak trotoar, hingga ban mobilnya pecah," kata Chepy.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Anggota Ormas Pengeroyok Polisi Didor Aparat Polresta Bandung, Ternyata Residivis Kasus yang Sama
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Lutfi Ahmad Mauludin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.