Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Ujang, Anggota Ormas di Bandung yang Pukuli Bripka Chepy Dwiki, Residivis Kasus Penganiayaan

Terungkap sosok anggota ormas yang menganiaya polisi di Bandung. Pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2017.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
zoom-in Sosok Ujang, Anggota Ormas di Bandung yang Pukuli Bripka Chepy Dwiki, Residivis Kasus Penganiayaan
Kolase Tribunnews
(Kiri) aksi pengeroyokan anggota ormas kepada seorang anggota polisi bernama Chepy Dwiky dan (kanan) Ujang alias Kampeng, pelaku pengeroyokan yang sempat kabur. Kini Ujang diamankan polisi usai sempat melarikan diri setelah kejadian. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota polisi di Bandung, Jawa Barat bernama Bripka Chepy Dwiki dikeroyok sejumlah anggota ormas pada Rabu (20/12/2023).

Korban sedang mengenakan jaket saat kejadian sehingga para pelaku tak mengetahui identitasnya.

Video penganiayaan yang terjadi di tengah kemacetan viral di media sosial.

Sebanyak empat tersangka telah ditangkap jajaran Polresta Bandung pada Rabu (20/12/2023).

Satu tersangka lain yang bernama Ujang alias Kampeng (39) ditangkap pada Jumat (22/12/2023).

Baca juga: Niat Melerai Perkelahian Geng Motor di Soreang, Polisi Malah Dikeroyok

Ujang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) dan ditangkap di tempat pelariannya di Naringgul, Cianjur.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, Ujang merupakan warga Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung yang bekerja sebagai buruh.

Berita Rekomendasi

Saat dikeroyok, Bripka Chepy Dwiki sempat membuka jaketnya yang mengakibatkan para pelaku kabur.

Namun, Ujang justru melanjutkan aksi penganiayaan tanpa menghiraukan seragam Bripka Chepy.

Sedangkan empat tersangka yang telah diamankan terlebih dahulu berinisial TS (53), EH (21), DS (26), dan AS (27).

Petugas kepolisian sempat menggeledah rumah Ujang dan menemukan senjata api rakitan.

Baca juga: Kronologis Anggota TNI AU Aniaya Aktivis KAMMI: Begini Penjelasan Danpomdam Jaya

Pada 2017 lalu, Ujang sempat ditahan selama setahun karena terlibat kasus penganiayaan.


"Pelaku mengeroyok di tahun 2017, dan divonis hukuman 2 tahun penjara, namun menjalani 1 tahun pidana penjara," jelasnya.

Saat digiring ke Mapolresta Bandung, kaki Ujang terluka terkena tembakan peringatan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas