Ledakan Smelter Nikel di Morowali, Perusahaan Janji Sekolahkan Anak Korban hingga Kuliah
Besaran santunan yang diberikan PT IMIP ini sebesar Rp 600 juta untuk masing-masing korban ledakan smelter di Morowali
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Ledakan Smelter Nikel di Morowali, Perusahaan Janji Sekolahkan Anak Korban hingga Kuliah
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Belasan pekerja tewasa dalam ledakan smelter di pabrik Indonesia Tsingshan Stainless Steel (PT ITSS) di Kawasan Industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
Hingga hari ini (26/12/2023), dilaporkan korban yang meninggal dunia berjumlah 18 orang.
Di antaranya 10 orang tenaga kerja Indonesia dan 8 (delapan) tenaga kerja asing asal Tiongkok.
Baca juga: Korban Meninggal Ledakan Smelter di Morowali Bertambah Jadi 16 Orang, Ada Keluarga Eks Pimpinan KPK
Pihak PT IMIP mengaku dan berjanji akan bertanggungjawab kepada seluruh korban dan keluarga korban.
Media Relations Head PT IMIP, Dedy Kurniawan menyatakan, sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian, perusahaan akan memberikan santunan bagi para korban yang meninggal dalam musibah tersebut.
Besaran santunan yang diberikan PT IMIP ini sebesar Rp 600 juta untuk masing-masing korban.
"Santunan ini secara simbolis akan diserahkan PT IMIP kepada perwakilan ahli waris dari pihak keluarga korban. Sedangkan bagi korban non-fatality, santunan yang diberikan sesuai dengan kasusnya masing-masing," ujar Dedy dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Selasa (26/12/2023).
Pihaknya juga telah menyalurkan santunan awal sebesar Rp25 juta per orang bagi setiap korban meninggal dunia.
Termasuk biaya pengantaran jenazah hingga tiba di rumah keluarga masing-masing.
Para korban meninggal, telah diberangkatkan ke rumah keluarga mereka masing-masing.
Khusus untuk TKA, PT IMIP telah berkoordinasi dengan instansi yang berwenang dalam pemberangkatan jenazah para korban ke Makassar, sebelum akhirnya diterbangkan ke Tiongkok.
PT IMIP menyebut telah berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, untuk pemberian santunan lainnya.
Ahli waris akan mendapat berupa jaminan santunan sebanyak 48 kali dari upah pokok terendah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.