Ricuh Massa Pengantar Jenazah Lukas Enembe Buka Luka Lama Kasus Kerusuhan 2019 di Jayapura
Kericuhan massa pengantar jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe membuka luka lama kerusuhan yang pernah terjadi di Jayapura 2019 lalu.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kericuhan massa pengantar jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe membuka luka lama kerusuhan yang pernah terjadi di Jayapura 2019 lalu.
Warga Jayapura mengaku trauma dengan kericuhan yang terjadi saat ini.
Selain melakukan aksi pelemparan batu, sejumlah oknum juga melempiaskan kerusuhannya ke sejumlah toko di jalanan.
Belasan ruko di Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, dibakar oleh oknum iring-iringan pengantar jenazah Lukas Enembe pada Kamis (28/12/2023) petang.
Dikutip dari TribunPapua.com, insiden berawal saat massa yang mengawal jenazah Lukas dari Sentani, Jayapura, tiba di Expo Waena, Jayapura.
Insiden pembakaran belasan ruko tersebut dilakukan oleh massa pejalan kaki.
Baca juga: Jokowi Instruksikan Panglima TNI dan Kapolri Kawal Keamanan Proyek BTS 4G di Tanah Papua
Massa yang bertolak dari Sentani itu kemudian bertemu dengan massa yang sejak awal menunggu di kawasan Expo Waena.
Mereka beringas, lalu menyulut api ke ruko hingga menjalar ke deretan pertokoan di kawasan itu.
Sebelum membakar ruko, oknum-oknum tersebut melempari deretan toko-toko itu.
Mereka kemudian dipukul mundur oleh aparat dan lokasi pun berhasil diamankan sekira pukul 18.10 WIT.
Kerusuhan 2019 di Papua
Dikutip dari TribunPapua.com, kericuhan akibat kasus rasisme pada 2019 belum hilang dari memori warga Jayapura.
Kala itu, Kota Jayapura terbakar amarah massa hingga melakukan pembakaran rumah dan kios.
Fasilitas publik juga dirusak dan dibakar massa.
Akibatnya, aktivitas perekonomian lumpuh total.
Belum lagi kericuhan berujung jatuhnya korban jiwa.
Sebagai informasi, kasus di Jayapura empat tahun lalu dipicu buntut rentetan peristiwa yang melibatkan warga Papua.
Yakni dugaan aksi rasisme dan persekusi terhadap mahasiswa Papua di Malang, Surabaya, dan Semarang.
Kemudian ada bentrokan demo Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) di Malang.
Sedianya, AMP hendak mengadakan demo di depan Balai Kota Malang.
Namun, aksi demo yang disebut untuk memperingati 57 tahun perjanjian New York itu tidak berizin.
Kemudian puncaknya, munculnya hoaks seorang mahasiswa Papua meninggal di Surabaya.
Kala itu dalam hoaks disebutkan bahwa seorang mahasiswa diduga meninggal akibat pemukulan oleh aparat TNI/Polri.
Kasus Asrama Papua, Surabaya
Terkait kasus dugaan persekusi dan rasisme dulu bermula saat sejumlah ormas melakukan pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya pada 16 dan 17 Agustus 2019.
Pengepungan itu disebabkan oleh perusakan Bendera Pusaka yang terletak di depan Asrama.
Polisi saat itu meminta agar massa membubarkan diri, dan membuat laporan jika memang ada penistaan terhadap simbol Negara.
Sebanyak 43 mahasiswa Papua diamankan ke Mapolrestabes Surabaya atas kisruh itu.
Polisi menolak menyebut melakukan penangkapan
Alasannya, para mahasiswa Papua itu diamankan untuk menghindari bentrokan dengan massa lainnya.
Merasa tak terima, warga Papua kala itu berbondong-bondong unjuk rasa namun berujung kericuhan.
Kerusuhan terjadi di sejumlah titik di Papua, termasuk di Jayapura.
Massa membakar mobil dan perkantoran hingga toko di Kota Jayapura.
Akibat kerusuhan itu, setidaknya terdapat 20 titik api di Jayapura.
Kondisi saat itu begitu mencekam, bahkan, masyarakat lebih memilih berdiam diri di rumah dan sebagian berjaga-jaga di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing.
Sebagian kawasan di Kota Jayapura pun mengalami pemadaman listrik, sehingga tanpak gelap gulita.
Jaringan telekomunikasi juga tak bisa berfungsi.
Warga hanya bisa berkomunikasi menggunakan satelit.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPapua.com dengan judul 'BREAKING NEWS: Massa Bakar Pertokoan di Waena, Warga Kota Jayapura Trauma Ricuh 2019 Terulang'
(Tribunnews.com/Milani Resti/Daryono) (TribunPapua.com/Paul Manahara Tambunan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.