Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sepanjang 2023 Dua Wanita Narapidana Kasus Pembunuhan Divonis Mati, 61 Lainnya Napi Laki-laki

Puluhan narapidana tersebut kini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Sumatra Utara (Sumut).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sepanjang 2023 Dua Wanita Narapidana Kasus Pembunuhan Divonis Mati, 61 Lainnya Napi Laki-laki
ynaija
Ilustrasi hukuman mati- Sebanyak 63 narapidana (napi) telah divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri (PN) sepanjang tahun 2023 ini. 

Adapun kasus napi yang mendapatkan RK berdasarkan kategori PP 28 Tahun 2006 yang berjumlah 17 orang tersebut ialah napi kasus narkoba.

"Sementara, untuk 1.126 napi yang mendapatkan RK berdasarkan kategori PP 99 Tahun 2012 tersebut, napi narkoba sebanyak 1.100 orang dan napi korupsi berjumlah 26 orang," ujarnya.

Rudy juga membeberkan jumlah penghuni Lapas dan Rutan seluruh wilayah Sumut yang diketahui hingga 20 Desember 2023 sebanyak 32.013 orang.

"Dengan rincian, napi (Lapas) sebanyak 24.374 orang dan tahanan (Rutan) berjumlah 7.639 orang," pungkasnya. (cr28/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 63 Napi di Sumut Divonis Pidana Mati, 2 di Antaranya Wanita Terlibat Kasus Pembunuhan

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas