Aniaya Pedagang Bakso dan Warga, Puluhan Anggota Geng Motor di Bandung Barat Diringkus
Ada 27 orang anggota geng motor yang diamankan setelah aksi mereka terakam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Febri Prasetyo
![Aniaya Pedagang Bakso dan Warga, Puluhan Anggota Geng Motor di Bandung Barat Diringkus](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/anggota-geng-motor-digiring-di-polres-cimahi-asdfwef-wef.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Puluhan anggota geng motor diringkus polisi seusai melakukan aksi brutal di Jalan Terusan Sersan Bajuri, Kampung Patrol, RT 6/15, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Sabtu (23/12/2023) malam.
Ada 27 orang anggota geng motor yang ditangkap setelah aksi mereka terakam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Geng motor tersebut menyerang geng motor lain, warga, dan pedagang bakso.
Hal tersebut dikonfirmasi Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono.
Mengutip TribunJabar.id, geng motor tersebut mulanya melakukan penyerangan kedapa sejumlah orang yang duduk di pinggir jalan, termasuk pedagang bakso.
"Kejadian itu viral karena videonya viral di mana-mana, kemudian kami membentuk tim gabungan dari anggota Satreskrim, Sat Intelkam, dan fungsi lainnya untuk melakukan serangkaian penyidikan," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis (28/12/2023) sore.
Baca juga: 2 Anggota Geng Motor di Indramayu Tewas, 1 Orang Kecelakaan dan 1 Korban Dikeroyok Warga
Setelah polisi melakukan penyidikan selama tiga hari, 27 orang anggota geng motor berhasil diringkus dan digelandang ke Polres Cimahi.
Dari 27 pelaku tersebut, 10 di antaranya sudah ditetapkan jadi tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman 27 pelaku itu menjelaskan mereka berasal dari kelompok motor Moonraker, kemudian 10 orang kami tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan," katanya.
Sebanyak 17 lainnya hanya diwajibkan lapor karena masih di bawah umur.
Pihaknya juga mengamankan seseorang berinisial S selaku Sekjen Moonraker Bandung Utara.
Meski S tak ada di lokasi, ia turut menggerakkan kelompoknya untuk melakukan serangan.
"Sehingga yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka juga," ucapnya.S
Sepuluh tersangka tersebut pun dijerat dengan Pasal 55 atau 56 juncto, pasal 170 ayat 1 atau ayat 2 KUHPidana dan atau pasal 55 atau 56 juncto 80 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.