Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Gengster di Gresik Bacok Warga, Ada Anggotanya yang Masih Di Bawah Umur

Ada 4 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam. Mirisnya, mayoritas masih di bawah umur.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Gengster di Gresik Bacok Warga, Ada Anggotanya yang Masih Di Bawah Umur
Dok. Polres Gresik
Sejumlah anggota gengster di Gresik, Jawa Timur diamankan polisi 

TRIBUNNEWS.COM - Gengster beranggotakan remaja belasan tahun diringkus polisi karena bikin resah warga.

Gengster tersebut keliling wilayah Gresik, Jawa Timur naik motor sambil bawa senjata tajam.

Pihak Satreskrim Polres Gresik pun langsung bergerak dan mengamankan gengster tersebut.

Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik mengamankan 9 gangster remaja yang meresahkan masyarakat.

Ada 4 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam.

Mirisnya, anggota genster tersebut mayoritas masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan, ulah para gangster remaja itu terjadi di Jalan Sindujoyo, Gresik, pada Minggu (25/12/2023) dini hari.

Baca juga: 2 Anggota Geng Motor di Indramayu Tewas, 1 Orang Kecelakaan dan 1 Korban Dikeroyok Warga

Rekomendasi Untuk Anda

"Saat anggota Resmob Polres Gresik sedang melakukan patroli di sekitar Jalan Sindujoyo, melihat gerombolan anak muda yang mengendarai sepeda motor," ucapnya, Kamis (28/12/2023).

Diketahui ada satu orang warga yang mengalami luka bacok di bagian tangan.

Kemudian sepeda motor Honda Scoopy W 3080 EF tertinggal di lokasi bersama satu buah senjata tajam jenis celurit.

Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik bergerak melakukan penyelidikan, anggota mengidentifikasi para gangster ingusan itu berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV.

"Dari TKP Jalan Sindujoyo kami amankan 9 orang. Empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam. 5 lainnya sebagai saksi," imbuhnya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Tiga orang tersangka tidak ditahan karena masih di bawah umur.

Diketahui 9 gangster remaja itu rata-rata masih duduk di bangku sekolah.

Mereka bergerombol sambil membawa senjata tajam untuk mencari musuh.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas