Pelaku Rudapaksa Adik Kandung di Tolitoli Sulteng Terancam Pidana Maksimal 15 Tahun Penjara
AN (22), warga Desa Tinigi, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah tega merudapaksa adik kandungnya sendiri.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal
TRIBUNNEWS.COM, TOLITOLI - AN (22), warga Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng) tega merudapaksa adik kandungnya sendiri.
AN akhirnya ditangkap aparat Polres Tolitoli, Sabtu (16/12/2023) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda 5 milliar.
Tindak asusila itu terjadi pada Selasa (2/12/2023) sekitar pukul 23.00 Wita.
Baca juga: Motif Riko Sebar Video Asusila Mantan Pacar Terungkap, Sakit Hati Lantaran Cintanya Diputus Sepihak
Menurut Kasi Humas Polres Tolitoli Iptu Budi Atmojo, peristiwa itu terjadi saat korban dan pelaku tidur di rumah orangtuanya .
Pelaku tiba-tiba masuk ke kamar korban dan membekap wajah korban menggunakan bantal.
Korban sempat melakukan perlawanan, namun kakaknya memaksa untuk melakukan hubungan badan.
Usai merudapaksa korban, pelaku meninggalkan sang adik dalam keadaan menangis.
"Pelaku ditangkap 16 Desember 2023," kata Iptu Budi Atmojo kepada TribunPalu, Kamis (28/12/2023).
Polisi menyita barang bukti berupa pakaian warna hitam dan celana hitam biru.
Polisi juga menyita pakaian dalam milik korban.
Oknum Guru Hamili Siswi
Sementara itu di Pontianak, oknum guru berinisial E ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila terhadap siswi SMA hingga siswi itu hamil 7 bulan.
Baca juga: Pelaku Anak yang Lakukan Tindakan Asusila di Ciracas Ternyata Juga Pernah Jadi Korban di Masa Lalu
E telah ditahan di Polresta Pontinak sejak Sabtu 23 Desember 2023.