Detik-detik Pembunuhan Kakek di Ponorogo, Pelaku Minum Miras saat Malam Tahun Baru
Pelaku pembunuhan kakek di Ponorogo menyerahkan diri ke kantor polisi. Pelaku membunuh menggunakan besi dan penyangga bendera.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pelaku pembunuhan kakek di Ponorogo, Jawa Timur menyerahkan diri ke kantor polisi pada Selasa (2/1/2024) pukul 15.00 WIB.
Pelaku yang bernama Prasetyo (25) membunuh saudaranya, Suyoto (52) usai menghabiskan malam tahun baru pada Senin (1/1/2024).
Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo mengatakan pelaku dan korban sempat terlibat cekcok sebelum pembunuhan terjadi.
Pelaku juga sempat meminum minuman keras (miras) sebelum menghampiri rumah korban.
Baca juga: Penemuan Dua Jasad di Rumah Blitar, Polisi Pastikan Korban Pembunuhan, Identitas Terungkap
“Termasuk menegak miras (minuman keras) sebelum pembunuhan. Beberapa botol alkohol sudah kami sita,” ungkapnya, Selasa (2/1/2024), dikutip dari TribunJatim.com.
Motif pembunuhan ini lantaran pelaku memiliki dendam atas perlakuan korban ke ibunya.
“Pelaku ketuk pintu ajak korban keluar di jalan. Sempat cek cok sebentar. Kemudian tersangka memukulkan batang besi ke bagian kepala belakang,” ucapnya.
Korban sempat memberi perlawanan sehingga pelaku kembali ke rumah dan mengambil tempat penyangga bendera.
“Korban terkapar, tersangka kembali ke rumahnya. Tetapi keluar lagi dan menemukan umpak atau cor-coran bendera dumpal dihantam ke korban bagian dada,” jelasnya.
Batang besi dan tempat penyangga bendera yang digunakan untuk membunuh telah diamankan dan menjadi barang bukti.
Baca juga: Sosok Eeng Praza, Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Musi Banyuasin, Ditangkap di Jambi
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku melarikan diri ke hutan.
Warga sempat mendengar pelaku dan korban terlibat perkelahian, namun tidak berani melerai.
“Tersangka dalam kondisi habis mabuk. Saksi lapor Polsek Pulung. Kemudian kami melakukan pengejaran hingga pendekatan persuasif keluarga pelaku, pelaku akhirnya serahkan diri pada Polsek Pulung,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.