Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuh 2 Wanita di Blitar Ditangkap, Pelaku Baru Sepekan Bekerja di Tempat Penampungan Hewan

Pelaku mulai kerja di shelter hewan milik korban baru satu minggu tepatnya pada 23 Desember 2023

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pembunuh 2 Wanita di Blitar Ditangkap, Pelaku Baru Sepekan Bekerja di Tempat Penampungan Hewan
Tribun Jatim Network/Samsul Hadi
Polisi menggelandang AF (21), pria asal Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, yang jadi tersangka kasus pembunuhan dua perempuan yang jasadnya ditemukan membusuk di rumah, Jalan Sulawesi, Kota Blitar, Rabu (3/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNNEWS.COM,  BLITAR - Polisi berhasil mengamankan tersangka kasus pembunuhan 2 perempuan yang jasadnya ditemukan membusuk di rumah yang juga menjadi shelter atau tempat penampungan hewan di Jl Sulawesi, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

Tersangka AF (21), pria asal Ngadiluwih, Kabupaten Kediri telah ditetapkan tersangka pembunuhan Ragil Sukarno Utomo alias Sinyo (50) dan Luciani Santoso (53).

Ragil pemilik shelter hewan di rumah itu, sedang Luciani merupakan teman Ragil yang tinggal di rumah itu.

Motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati karena gaji tidak sesuai yang dijanjikan.

"Pelaku sakit hati kepada korban karena ada tidak kesesuaian (gaji) yang dijanjikan dengan kenyataan ketika kerja di tempat korban," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo PS, Rabu (3/1/2024).

Pelaku mulai kerja di shelter hewan milik korban baru satu minggu tepatnya pada 23 Desember 2023.

Baca juga: Pekerja di Tempat Penampungan Hewan di Blitar Tersangka Kasus Pembunuhan 2 Wanita Ragil & Luciani

BERITA REKOMENDASI

Pelaku mengetahui lowongan kerja di shelter hewan milik korban dari media sosial.

Shelter hewan milik korban menampung anjing, kucing dan satu monyet.

Dalam lowongan kerja itu, pelaku dijanjikan mendapat gaji Rp 3,1 juta per bulan.

Tapi, kenyataanya pelaku disuruh menandatangani kontrak kerja selama 3 bulan oleh korban, dengan gaji Rp 1 juta per bulan dan bonus Rp 250 ribu yang diambil di akhir kontrak.

"Pelaku diminta oleh korban untuk tanda tangan surat kesepakatan kerja, tetapi pelaku tidak mau tanda tangan. Karena di dalam surat kesepakatan kerja tersebut tidak sama dengan yang ditawarkan oleh korban di media sosial," ujar Danang.


Pelaku juga merasa tidak nyaman bekerja di tempat korban. Karena, korban tidak mengizinkan pelaku pergi keluar rumah.

"Kami masih mendalami kemungkinan ada motif lain.

Sementara, motifnya itu, pelaku sakit hati karena beberapa hal tersebut terhadap korban," katanya

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kesal Gaji Tak Sesuai dan Dilarang Jumatan Jadi Alasan Karyawan Habisi Nyawa 2 Perempuan di Blitar

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas