Ketua DPRD Solok Diduga Rudapaksa Gadis 18 Tahun, Dodi Hendra Siap Hadapi
Anggota DPRD Solok tersebut dilaporkan oleh perempuan berinisial HK (18), warga Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Solok.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPRD Kabupaten Solok, Sumatera Barat dilaporkan ke polisi karena diduga rudapaksa.
Anggota DPRD Solok tersebut dilaporkan oleh perempuan berinisial HK (18), warga Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Solok.
Kasatreskrim Polres Solok, Hedi Permana Putra mengonfirmasi adanya laporan terkait dugaan pemerkosaan oleh anggota DPRD Solok.
"Laporan kami terima kemarin sore sekitar pukul 16.00 WIB," katanya, Minggu (7/1/2024).
Hedi mengatakan bahwa kasus saat ini sudah memasuki tahap penyelidikan.
"Terduga belum dilakukan pemanggilan karena kita masih mengumpulkan sejumlah keterangan," ujar Hedi.
Hedi menyebutkan, dirinya sudah mengumpulkan seluruh keterangan dari korban dan melakukan visum.
"Visum sudah kita lakukan di RSUD Aro Suka dan akan keluar paling lambat tiga hari ke depan," tutur Hadi.
Hedi mengungkapkan saat ini pihak kepolisian menunggu hasil visum rumah sakit.
"Perkembangan kasus nantinya akan terus kita lakukan update," pungkasnya.
Klarifikasi Ketua DPRD Kabupaten Solok
Baca juga: Dilaporkan ke Polisi Kasus Dugaan Rudapaksa, Ketua DPRD Kabupaten Solok Bakal Lapor Balik
Pelapor bernama HKN ternyata melaporkan Ketua DPRD Solok, Dodi Hendra ke Polres Solok.
Dodi Hendra pun mengklarifikasi terkait kasus ini.
Ia juga membeberkan kronologis kejadian, sejak dirinya bertemu dengan pelapor bernama HKN (18) hingga terjadinya pengaduan ke Polres Solok.
"Tiga minggu sebelum pelaporan, orangtua HKN meminta agar anaknya dicarikan pekerjaan dan mendatangi Dodi Hendra tanggal 24 Desember 2023, namun tidak bertemu," katanya, Senin (8/1/2024).