Cara Terapis Pijat Lakukan Mutilasi, Terungkap 3 Bulan Setelah Korban Tewas, Celurit Masih Dicari
Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan terapis pijat di Malang terungkap 3 bulan setelah korban tewas. Polisi masih mencari barang bukti.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan disertai mutilasi dilakukan seorang terapis pijat di Malang, Jawa Timur bernama Abdul Rahman.
Korban yang berinisial AP (34) dibunuh pada 15 Oktober 2023 dan dimutilasi sehari kemudian.
Keluarga korban yang berada di Surabaya sempat membuat laporan orang hilang karena AP tak kunjung pulang ke rumah.
Kasus ini terungkap usai warga menemukan kerangka manusia di dekat Sungai Bango, Malang pada Kamis (4/1/2024).
Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka ditangkap dan mengakui semua perbuatannya.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menyatakan tersangka memutilasi jasad korban menjadi 9 bagian menggunakan pisau.
"Pada Senin 16 Oktober 2023, pelaku membeli alat atau pisau potong. Lalu, jenazah korban dimutilasi menjadi 9 bagian. Kemudian, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam 3 kantong kresek," ucapnya, Senin (8/1/2024), dikutip dari SuryaMalang.com.
Ia menambahkan 2 kantong plastik dibuang ke Sungai Bango, sedangkan satu kantong plastik dikubur di bantaran sungai.
Petugas kepolisian masih mencari keberadaan celurit dan pisau yang digunakan untuk melakukan pembunuhan disertai mutilasi.
Menurut Kompol Danang, barang bukti tersebut dibutuhkan untuk proses hukum kasus mutilasi.
"Kami masih melakukan pencarian, terhadap kantong kresek yang berisi potongan tubuh korban, baju korban dan alat-alat (sajam) yang digunakan pelaku untuk membunuh dan memutilasi. Sehingga, bisa semakin terang perkara ini," katanya.
Baca juga: Masalah Perselingkuhan Jadi Motif Sementara Pembunuhan Pedagang Semangka di Jaktim
Kronologi Pembunuhan
Kompol Danang Yudanto, mengatakan tersangka juga membuka jasa memikat wanita atau pelet dan mempromosikannya di media sosial.
Korban yang mengetahui postingan tersangka merasa tertarik dan membayarkan sejumlah uang.
"Di media sosialnya, pelaku mengiklankan bahwa memiliki jasa ilmu guna-guna atau pelet."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.