Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Berusia 50 Tahun di OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Korban Anak di Bawah Umur

Pelaku menawarkan korban untuk pulang bersama dengan pelaku naik perahu agar tidak berjalan jauh dan korban mengiyakan ajakan pelaku tersebut

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria Berusia 50 Tahun di OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Korban Anak di Bawah Umur
IST
Ilustrasi - Nasrul Juanda (50), seorang petani di Kabupaten OKU Timur diamankan anggota Polsek Madang Suku II. Ia menjadi tersangka kasus asusila terhadap anak dibawah umur. 

TRIBUNNEWS.COM, MARTAPURA - Nasrul Juanda (50), seorang petani di Kabupaten OKU Timur diamankan anggota Polsek Madang Suku II.

Ia menjadi tersangka kasus asusila terhadap anak dibawah umur.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korbannya dengan uang sebesar Rp 10 ribu.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH mengatakan, kejadian ini bermula pada Sabtu, tanggal 06 Januari 2024 sekira Jam 11.00 WIB.

Pada saat itu korban sedang berjalan pulang ke rumahnya dari rumah neneknya.

Saat dalam perjalan korban bertemu dengan pelaku yang sedang memancing di pinggir sungai.

Baca juga: Dugaan Pencabulan 15 Siswa SD di Yogyakarta, Seorang Guru Dilaporkan, Pemkot Berikan Pendampingan

Lalu pelaku menawarkan korban untuk pulang bersama dengan pelaku naik perahu agar tidak berjalan jauh dan korban mengiyakan ajakan pelaku tersebut.

Berita Rekomendasi

Kemudian pelaku mengajak korban ke rumah pelaku dan saat itu di rumah pelaku tidak ada orang. Saat di dalam rumah, pelaku memaksa korban untuk bersetubuh namun korban menolaknya.

"Lalu pelaku membujuk rayu korban dengan akan memberikan Iming-iming uang sebesar Rp 10.000.

Kemudian pelaku langsung melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Setelah melakukan aksinya terhadap korban, pelaku mengamcam korban agar tidak menceritakan kepada orang lain," katanya saat dibincangi, Selasa (09/01/2024).

 Selanjutnya korban pulang kerumahnya, pada sore harinya saat korban sedang mandi dengan ibunya, korban menceritakan kejadian yang dialaminya.

"Setelah mendengar cerita tersebut orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Madang Suku II untuk di tindak lanjuti," jelasnya.

Kemudian setelah mendapatkan laporan, anggota Polsek Madang Suku II langsung ke lokasi. Setiba di TKP,  didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.

"Berdasarkan hasil interogasi awal pelaku mengakui perbuatannya  telah mencabuli korban. Selanjutnya pelaku berikut Barang Bukti dibawa ke Mapolsek Madang Suku II dan selanjutnya dilimpahkan penanganan ke Sat Reskrim Polres OKU Timur," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terjerat tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam mendapatkan hukuman 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp 5 miliar," terangnya. (Sripoku/Adi Kurniawan)
 
 

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Diimingi Uang Rp 10 Ribu, Petani di OKU Timur Nekat Lecehkan Anak Bawah Umur Dirumahnya Saat Sepi

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas