Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Santri di Blitar Tewas, 17 Rekannya Sesama Santri Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Polisi tidak menahan ke 17 anak berhadapan dengan hukum tersebut karena masih di bawah umur.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Santri di Blitar Tewas, 17 Rekannya Sesama Santri Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum
Pixabay.com
Ilustrasi tewas - Sebanyak 17 remaja kini berstatus anak berhadapan dengan hukum terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan MAR (13), seorang santri di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Blitar, Jawa Timur. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Sebanyak 17 remaja kini berstatus anak berhadapan dengan hukum terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan MAR (13), seorang santri di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Polisi tidak menahan ke 17 anak berhadapan dengan hukum tersebut karena masih di bawah umur.

Baca juga: Terlibat Kasus Penganiayaan di Batam, Seleb TikTok Satria Mahathir Ungkap Kronologi dan Minta Maaf

Selain itu, orang tua mereka juga menjamin anaknya tidak kabur dan tidak mengulangi perbuatannya.

"Dari hasil penyidikan, kami menetapkan 17 tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak di salah satu ponpes di Kabupaten Blitar," kata Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi Rizal, Senin (8/1/2024).

Ke-17 anak berhadapan dengan hukum tersebut merupakan teman korban di dalam ponpes yang usianya mulai 14 tahun sampai 15 tahun.

"Para tersangka ini teman korban di ponpes yang usianya mulai 14 tahun sampai 15 tahun. Kami tidak menahan para tersangka karena masih di bawah umur, dan ada jaminan dari orang tuanya. Para tersangka dikenakan wajib lapor tiap Senin dan Kamis," lanjut AKP Febby Pahlevi Rizal.

BERITA REKOMENDASI

AKP Febby Pahlevi Rizal mengatakan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Selasa (2/1/2024) di sebuah ruang tertutup dalam ponpes.

Menurut AKP Febby Pahlevi Rizal, dari hasil pemeriksaan sementara, pemicu pengeroyokan diduga korban mencuri uang milik temannya.

Baca juga: Istri Ganjar Menangis Saat Jenguk Dua Relawan Korban Penganiayaan Oknum TNI di RSUD Boyolali

"Akhirnya terjadi tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh teman-temannya terhadap korban. Tapi, terkait dugaan pencurian itu masih kami dalami," ujarnya.

Korban mengalami luka berat akibat peristiwa pengeroyokan tersebut.

Korban sempat dibawa ke salah satu rumah sakit di Sutojayan, Kabupaten Blitar, dan kemudian dirujuk ke RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Blitar.

Korban sempat menjalani perawatan di ruang ICU RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Blitar selama beberapa hari.

Namun pada Minggu (7/1/2024), korban dinyatakan meninggal dunia.

"Dari hasil visum, korban mengalami luka di area kepala dan di beberapa bagian tubuh," kata AKP Febby Pahlevi Rizal.

Para pelaku menganiaya korban menggunakan alat berupa kabel setrika, sapu dan gagang kayu.

"Para pelaku kami jerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Alasan Polisi Tak Menahan 17 Tersangka Kasus Pengeroyokan yang Mengakibatkan Santri di Blitar Tewas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas