Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pria di Makassar Tikam Pemuda hingga Tewas, Bermula dari Pesan Prostitusi Online

Penusukan tersebut terjadi di Perumahan Buka Mata, Kelurahan paccerakkang, Kecamatan biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (9/1/2024).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pria di Makassar Tikam Pemuda hingga Tewas, Bermula dari Pesan Prostitusi Online
freepik
ilustrasi borgol - Penusukan tersebut terjadi di Perumahan Buka Mata, Kelurahan paccerakkang, Kecamatan biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (9/1/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Permana (23) diamankan polisi atas kasus penikaman seorang pemuda bernama Alwi Fadli (25).

Penusukan tersebut terjadi di Perumahan Buka Mata, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (9/1/2024).

Penikaman yang dilakukan oleh Permana ternyata bermula dari ia pesan prostitusi online via Michat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib.

Korban ternyata menjual pacarnya sendiri, SA, secara online ke Permana.

"Ternyata korban menjual pacarnya melalui Michat untuk prostitusi,"

"Kemudian pada saat terjadi transaksi, si pelaku ini datang menemui perempuan yang ditawarkan," ungkap Ngajib, dikutip dari Tribun-Timur.com.

Rekomendasi Untuk Anda

Tapi, saat di lokasi, Permana tak terlayani sesuai dengan kesepakatan.

Pelaku pun meminta kembali uang Rp200 ribu tersebut ke korban.

Diketahui, pelaku memesan jasa prostitusi dengan membayar Rp700 ribu.

Namun, permintaan tersebut tak terpenuhi hingga berujung cekcok.

Baca juga: Pengakuan Pelaku Pembacokan Penjual Semangka di Jakarta, Bantah Rencanakan Pembunuhan Sejak Desember

"Setelah uangnya diminta, kemudian tidak sampai terjadi hubungan di antara pelaku dengan si perempuan,"

"Korban ditusuk dengan sebilah badik kemudian juga akhirnya meninggal dunia," bebernya.

Ngajib menambahkan, Permana kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Pasal yang kita terapkan adalah Pasal 351 dan juga pasal 338 dengan hukuman 20 tahun penjara," tambah Ngajib.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas