Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Makassar Tikam Pemuda hingga Tewas, Bermula dari Pesan Prostitusi Online

Penusukan tersebut terjadi di Perumahan Buka Mata, Kelurahan paccerakkang, Kecamatan biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (9/1/2024).

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Pria di Makassar Tikam Pemuda hingga Tewas, Bermula dari Pesan Prostitusi Online
freepik
ilustrasi borgol - Penusukan tersebut terjadi di Perumahan Buka Mata, Kelurahan paccerakkang, Kecamatan biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (9/1/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Permana (23) diamankan polisi atas kasus penikaman seorang pemuda bernama Alwi Fadli (25).

Penusukan tersebut terjadi di Perumahan Buka Mata, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (9/1/2024).

Penikaman yang dilakukan oleh Permana ternyata bermula dari ia pesan prostitusi online via Michat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib.

Korban ternyata menjual pacarnya sendiri, SA, secara online ke Permana.

"Ternyata korban menjual pacarnya melalui Michat untuk prostitusi,"

"Kemudian pada saat terjadi transaksi, si pelaku ini datang menemui perempuan yang ditawarkan," ungkap Ngajib, dikutip dari Tribun-Timur.com.

Berita Rekomendasi

Tapi, saat di lokasi, Permana tak terlayani sesuai dengan kesepakatan.

Pelaku pun meminta kembali uang Rp200 ribu tersebut ke korban.

Diketahui, pelaku memesan jasa prostitusi dengan membayar Rp700 ribu.

Namun, permintaan tersebut tak terpenuhi hingga berujung cekcok.

Baca juga: Pengakuan Pelaku Pembacokan Penjual Semangka di Jakarta, Bantah Rencanakan Pembunuhan Sejak Desember

"Setelah uangnya diminta, kemudian tidak sampai terjadi hubungan di antara pelaku dengan si perempuan,"

"Korban ditusuk dengan sebilah badik kemudian juga akhirnya meninggal dunia," bebernya.

Ngajib menambahkan, Permana kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas