Pelaku Pelecehan ke Pelajar SMP di Kota Bogor Terancam 5 Tahun Penjara
Pelaku pelecehan seksual terhadap siswi SMP terancam penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal seorang remaja berinisial AS (16) yang jadi pelaku pelecehan seksual dengan menunjukkan alat vitalnya ke pelajar SMP di Kota Bogor, Jawa Barat.
Kini, status AS pun dinaikkan menjadi anak berhadapan dengan hukum.
Ia juga sudah ditahan oleh pihak kepolisan.
AS dikenai Pasal 82 (1) UU No 35 th 2014 ttg perubahan UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 5 UU No 12 Th 2022 tentang TPKS dengan ancaman penjara lima tahun dan maksimal 15 tahun.
"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara dalam keterangannya, Kamis (11/1/2024).
Di sisi lain, Satreskrim Polresta Bogor Kota juga membeberkan alasan terkait AS melakukan aksi bejatnya ini.
AS terdorong hawa nafsu sebab sebelum melakukan aksinya, ia sempat menonton video porno.
"Karena Anak AS pernah menonton video porno sehingga membangkitkan salah satu hormon sehingga aksi tersebut memang menjadi keinginan Anak AS agar batang kemaluannya dipegang oleh korban, namun korban ketakutan dan lari," jelasnya.
AS dalam melakukan aksinya, menyasar orang secara acak.
"Untuk sasaran memang random, korban dan pelaku tidak saling kenal dan tidak ada hubungan," tandasnya.
Tiap Hari Nongkrong Sambil Tenggak Miras
Baca juga: Kronologi Pria di Bogor Pamer Kelamin ke Siswi SMP, Korban Langsung Teriak hingga Menangis
Belakangan terungkap, jika pelaku yang memamerkan alat kelaminnya itu rupanya sudah niat mengincar target.
Pria tersebut sering terlihat nongkrong dekat sekolah SMP PGRI 5 Kota Bogor.
"Pelaku ini sering nongkrong, sama temannya dua orang. Biasanya jam 3 atau jam 5. Jam pulang sekolah," ucap Analis Pengaduan Legal KPAID Kota Bogor, Toni Alfazri, Rabu (10/1/2024).
Pelaku sendiri masih berstatus sebagai pelajar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.