Rekonstruksi Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Ditemukan di Sungai Citarum, 20 Adegan Diperagakan
Pria di KBB bernama Ilham Asmaul Hasan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap wanita yang jasadnya ditemukan di Sungai Citarum.
Editor: Abdul Muhaimin
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNNEWS.COM - Polres Cimahi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap wanita yang jasadnya ditemukan di aliran Sungai Citarum.
Korban yang berinisial A dibunuh di kontrakan tersangka pada Jumat (8/12/2023).
Jasadnya ditemukan warga sudah mulai membusuk pada Senin (11/12/2023).
Tersangka yang bernama Ilham Asmaul Hasan (24) memeragakan aksi kejinya saat melaksanakan rekonstruksi di Mapolres Cimahi, Kamis (11/1/2023).
Dengan memakai baju tahanan berwarna oranye, Ilham memperagakan satu per satu aksi pembunuhan itu dari mulai memesan jasa pijat korban melalui aplikasi MiChat, menganiaya hingga membuang jenazah korban ke sungai.
"Dalam rekonstruksi tersebut ada 20 lebih adegan yang diperagakan," ujar Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho saat ditemui di Mapolres Cimahi, Kamis (11/1/2024).
Adegan dimulai dari Ilham memesan jasa korban untuk memijatnya di dalam kontrakan di Katapang, Kabupaten Bandung, kemudian ia membunuh A dengan cara mencekik dan mengikat leher korban dengan kain sprei yang sudah dipotong.
Dalam rekonstruksi itu juga diperagakan, bahwa Ilham membawa jasad A yang dibungkus sprei menggunakan motor ke daerah Kampung Dara Ulin, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, lalu dibuang ke Sungai Citarum.
"Dari hasil penyidikan dan pendalaman dapat dipastikan tersangka menghabisi nyawa korbannya dengan cara mengikat leher korban dengan tali dari kain sprei yang ada di kontrakannya," katanya.
Ia mengatakan, rekonstruksi tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa keterangan tersangka yang telah disampaikan dalam penyidikan itu memang benar dan sesuai dengan fakta yang terjadi.
Menurutnya, rekonstruksi itu sangat penting karena saat kejadian tidak ada saksi mata yang mengetahui aksi pembunuhan ini dan polisi hanya mengandalkan rekaman CCTV dan pihak yang sempat bersinggungan dengan korban.
Baca juga: Pengakuan Pelaku Pembacokan Penjual Semangka di Jakarta, Bantah Rencanakan Pembunuhan Sejak Desember
"Pengungkapan kasus ini kita berangkat dari CCTV dan keterangan saksi serta tersangka. Tapi semua adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi sesuai dengan keterangan tersangka," ucap Dimas.
Sementara motif pembunuhan itu karena Ilham ingin menguasai barang korban demi bisa melunasi utang sebesar Rp 8 juta, sehingga saat rekonstruksi tersebut diperagakan pelaku membawa ponsel korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 339 lebih subsider Pasal 338 Jo Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal semur hidup.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ilham Peragakan Detik-detik Aksi Kejinya Habisi Wanita yang Jenazahnya Dibuang ke Sungai Citarum KBB