Viral Pria Banten Dapat Uang Rp 222 Juta usai Jadi Korban Salah Tangkap, Dipaksa Polisi Ngaku Rampok
Pria asal Banten menjadi korban salah tangkap di Lampung Utara dan dipaksa mengaku sebagai tersangka perampokan oleh polisi. Kini dapat ganti rugi.
Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM – Kisah seorang pria mendapat ganti rugi uang ratusan juta usai menjadi korban salah tangkap, viral di media sosial.
Melalui keterangan di postingan akun Instagram @memomedsos, Kamis (11/1/2024), saat itu polisi menangkap pria bernama Oman Abdurohman atas tuduhan perampokan di Kotabumi, Lampung Utara.
Oman yang ketika itu tinggal di Balaraja, Banten, ditangkap oleh anggota kepolisian lalu dibawa ke Polres Lampung Utara.
Atas kasus itu, Oman mendapat ganti rugi Rp 222 juta.
“Oman Abdurohman, warga asal Banten yang menjadi korban salah tangkap oleh Polres Lampung Utara, menerima uang ganti rugi sebesar Rp 222 juta,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Mengutip dari TribunSumsel.com, rupanya Oman ditangkap pada 22 Agustus 2017 lalu lantaran dituding melakukan perampokan di Kotabumi, Lampung Utara.
Padahal, Oman tinggal di Balaraja, Banten dan ditangkap oleh anggota kepolisian lalu dibawa ke Polres Lampung Utara.
Saat ditangkap, Oman dipaksa mengaku telah melakukan perampokan.
Bahkan, Oman disebut sempat mendapat tindak kekerasan dari pihak kepolisian agar pria asal Banten itu mengakui sebagai rampok.
Bahkan, kaki kiri Oman juga ditembak.
Hal tersebut membuat Oman akhirnya terpaksa mengaku sebagai perampok lantaran sudah tak kuat.
Baca juga: Rampok Satroni Rumah Anggota Brimob di Padang, Istri Korban Disekap, Nyaris Dirudapaksa
Meskipun Oman tak pernah melakukan perbuatan tersebut.
Namun, pada 4 Juni 2018, Oman divonis bebas lantaran terbukti tak bersalah.
Atas kesalahan yang dilakukan, negara harus mengganti rugi sebesar Rp 222 juta sesuai dengan petikan penetapan No:1/Pid.Pra/2019/ PN. Kbu tanggal 17 Juni 2019.
Namun, uang ganti rugi itu dibayar oleh kepolisian setelah praperadilan atas kasus itu dimenangkan oleh Oman pada 17 Juni 2019.
Kini, uang Rp 222 juta itu baru diterima Oman, lima tahun setelah divonis bebas oleh pengadilan pada 2019.
Terkait hal ini, Kepala Kepolisian Resor Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna meminta maaf atas kasus yang menimpa Oman.
Uang ganti rugi ini merupakan bentuk keseriusan terhadap legitimasi hukum sesuai arahan Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika.
"Kita konsisten melaksanakan komitmen agar rasa keadilan bisa dirasakan seluruh masyarakat," kata Teddy melalui sambungan telepon, Selasa (9/1/2024).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Sosok Oman Abdurohman Korban Salah Tangkap Polisi, 5 Tahun Baru Diganti Rugi Dipaksa Ngaku Rampok
(Tribunnews.com/Thalia Amanda Putri) (TribunSumsel.com/Kharisma Tri Saputra)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.