Terlibat Kasus Pemerasan Modus Ancam Sebar Video Asusila, 2 Pria di Lampung Dijebloskan ke Tahanan
AGF (46) dan FA (42), pelaku tindak pidana ITE diringkus Polres Metro Polda Lampung, Jumat (12/1/2024).
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - AGF (46) dan FA (42), pelaku tindak pidana ITE diringkus Polres Metro Polda Lampung, Jumat (12/1/2024).
Keduanya dilaporkan melakukan pemerasan dengan modus mengancam menyebarkan video asusila korban.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali membenarkan penangkapan AGF dan FA.
Kapolres mengatakan AGF warga Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Pusat, sementara FA warga Kelurahan Hadimulyo Barat Kecamatan Metro Pusat.
Baca juga: Motif Riko Sebar Video Asusila Mantan Pacar Terungkap, Sakit Hati Lantaran Cintanya Diputus Sepihak
"Ya, pada hari Jumat 12 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Metro mengamankan dua orang laki-laki yaitu AGF dan FA yang diduga telah melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE)," ungkap Kasat Reskrim Iptu Rosali.
Iptu Rosali menjelaskan awal mula kejadian tersebut.
"Pada saat itu korban mendapatkan pesan WA dari nomor yang tidak dikenal dan mengancam akan menyebarkan video hubungan intim yang disimpan di dalam memory card korban yang telah hilang," kata Iptu Rosali.
Lalu pelaku meminta kepada korban untuk mengirim uang kepada pelaku sebesar satu juta rupiah ke nomor rekening Bank BCA.
Setelah itu pelaku meminta uang kembali sebesar dua juta rupiah.
Namun kali ini, korban memberikan uang tersebut secara tunai dan pelaku pun mengembalikan memory card milik korban.
Tetapi setelah korban mentransfer dan memberikan uang, isi video hubungan intim yang disimpan di memory card ternyata telah di copy pelaku dan telah disebarkan kepada orang lain.
Baca juga: Anak Di Bawah Umur Terlibat Bisnis Jual Beli Video Asusila Sesama Jenis, Ini Peran dan Modusnya
Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polres Metro.
Atas dasar laporan korban Unit Tipidter Polres Metro melakukan penyelidikan setelah dirasa telah memenuhi unsur pasal tindak pidana UU ITE.
Hingga akhirnya kasus tersebut dinaikkan ke tingkat penyidikan dan Unit Tipidter Polres Metro telah mengantongi nama-nama pelaku.
Atas perintah Kasat Reskrim, Unit Tipidter bergerak cepat memburu pelaku, dan akhirnya berhasil diamankan dua orang laki-laki AGF dan FA serta barang bukti.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) bendel Screenshot chatting antara pelaku dan korban dari HP milik korban dan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO tipe A77S warna biru diamankan di Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.
AGF dan FA diancam dengan Pasal 45 Jo pasal 27 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Ancam Sebarkan Video Asusila, Dua Pria Ditangkap Polres Metro Polda Lampung
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.