Modus Guru SD di Yogyakarta Cabuli Murid, Tersangka Ditangkap di Rumahnya, Terancam 15 Tahun Penjara
Terungkap modus yang digunakan guru di Yogyakarta ketika ingin mencabuli siswanya. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Guru SD swasta di Yogyakarta yang dilaporkan melakukan pencabulan 15 siswa telah ditangkap.
Polresta Yogyakarta menangkap guru berinisial JL (24) di rumahnya yang terletak di Sleman pada Sabtu (13/1/2024) sekitar pukul 01.30 WIB.
JL saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Yogyakarta.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
JL merupakan guru konten kreator di SD swasta tersebut.
Dugaan pencabulan dilakukan tersangka sejak Agustus sampai Oktober 2023 lalu.
"Tersangka berinisial JL laki-laki usia 24 tahun asal Sleman, pekerjaan guru di SD Swasta (SD para korban)," ungkapnya, Senin (15/1/2024).
Terungkapnya kasus ini bermula sejak adanya laporan dari salah satu ibu korban pada 8 Januari 2024 lalu.
Polisi mendapatkan laporan setidaknya terdapat 15 siswa SD swasta tersebut yang mengalami tindakan pencabulan.
"Kami memeriksa 20 orang saksi, dari haril pemeriksaan mendapati yang memenuhi unsur pencabulan hanya lima siswa dari 15 laporan," jelasnya.
Setelah melakukan pemeriksaan saksi, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga akhirnya mengamankan tersangka JL pada Sabtu (13/1/2024) sekitar pukul 01.30 WIB di kediamannya.
Saat diperiksa penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, tersangka telah mengakui perbuatannya.
Baca juga: Alasan Terduga Pelaku Pencabulan 15 Siswa SD di Yogyakarta Belum Diperiksa, Korban Telah Divisum
"Tersangka sudah mengakui perbutannya. Modusnya mendekati murid-muridnya, lalu secara spontan melakukan pencabulan," terang dia.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti di antaranya satu pisau, lima pakaian korban dan satu unit ponsel.
"Pisaunya ini untuk menakuti para korban. Jadi ada yang diancam dan ada yang karena spontan," terang Kapolresta.
Pelaku dijerat pasal 82 ayat 2 juncto pasal 763 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya paling sedikit 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar," tegas Kapolresta.
Korban Diajak Nonton Video Dewasa
JL baru bekerja di SD tersebut selama satu setengah tahun.
Statusnya juga sebagai guru tidak tetap karena diberi tugas sebuah yayasan swasta.
Pelaporan itu dimulai adanya aduan dari beberapa siswa-siswi yang mengaku telah dicabuli oleh JL.
Baca juga: Pria Berusia 50 Tahun di OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Korban Anak di Bawah Umur
Pihak sekolah kemudian melakukan penyelidikan internal, hingga akhirnya terkuak sejumlah fakta.
Penasihat hukum korban, Elna Febi Astuti menyebut terduga pelaku menggiring siswa-siswinya untuk menyaksikan video adegan dewasa (pornografi).
Kemudian terduga pelaku melakukan aksi pencabulan berupa mengelus bagian vital dari para korbannya.
"Jumlah korbannya 15 anak. Perempuan dan laki-laki. Ada yang korban dielus-elus pakai pisau, dielus pahanya, terus diajak menonton video dewasa (pornografi), juga diajari bagaimana memesan open BO melalui aplikasi," kata Elna, ditemui seusai pelaporan di Mapolresta Yogyakarta, Senin (8/1/2024).
Jumlah korbannya sebanyak 15 anak dengan rincian 9 murid perempuan, 6 murid lainnya laki-laki.
Dugaan pencabulan ini terjadi sejak Agustus sampai Oktober 2023.
Baca juga: 15 Siswa Siswi SD di Kota Yogyakarta Jadi Korban Pencabulan Guru, Aksi Dilakukan Saat Jam Pelajaran
Kasus ini terungkap dari beberapa siswa yang mengadu ke seorang guru.
Kemudian guru itu melaporkan ke kepala sekolah dan akhirnya dilakukan penyelidikan internal.
"Proses pelaporan ini cukup berat dinamikanya. Makanya dari Agustus baru bisa melapor sekarang," terang dia.
Elna menyebut para korban dugaan pencabulan ini banyak yang mengalami trauma.
Mereka bahkan ada yang tidak mau masuk sekolah.
Korban seluruhnya merupakan siswa-siswi kelas VI SD yang rata-rata berusia 11 hingga 12 tahun.
Baca juga: Guru Ngaji di Natuna Jadi Pelaku Pencabulan, Pelaku dan Korban Kepergok di Kamar Mandi Masjid
Terduga pelaku melakukan aksinya di jam pelajaran dengan disaksikan para murid lainnya.
"Jadi kami melapor. Laporan sudah diterima pihak kepolisian, ini gak mudah karena kepala sekolah juga orang tua murid (korban)," tuturnya.
Elna mengungkapkan, beberapa alat bukti yang dijadikan dasar pelaporan yakni sebuah tulisan tangan dari korban berupa aduan dugaan perbuatan cabul oleh terduga pekaku.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polisi Ringkus Tersangka Pencabulan Siswa di SD Swasta Jogja