Remaja Korban Pengeroyokan Tewas Setelah 9 Hari Dirawat, 5 Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Korban pengeroyokan 5 remaja meninggal dunia, Senin (15/1/2024) malam setelah menjalani perawatan selama 9 hari.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - FB (17), korban pengeroyokan yang dilakukan oleh 5 remaja meninggal dunia, Senin (15/1/2024) malam setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit selama 9 hari.
Korban menderita luka parah di kepala akibat pengeroyokan itu.
"Korban pingsan lalu sempat sadar (setelah dianiaya), lalu koma sampai kemarin meninggal dunia. Dirawat di RS tanggal 7 Januari sampai tanggal 15 Januari," ujar Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa saat ditemui di Hotel Trio Magelang, Selasa (16/1/2024).
Mustofa mengatakan, pihaknya telah meringkus lima tersangka terkait kasus pengeroyokan ini, yakni GP (22), FS (22), ZA (25), ES (25) dan KR (28).
Baca juga: Seorang Polisi Dikeroyok Tukang Parkir Mabuk di Ciputat Tangerang Selatan, 4 Pelaku Ditangkap
Peristiwa berawal saat terjadi aksi tawuran di Kecamatan Mungkid, Minggu (7/1/2024).
Dalam peristiwa tersebut, adik salah satu tersangka yakni GP menjadi korban pembacokan dan saat ini kondisinya masih kritis.
Adik GP pun melapor kepada tersangka dan menuding FB, warga kelurahan Mendut, Kecamatan Mungkid sebagai pelakunya.
"Peristiwa bermula dari perkelahian antara almarhum dengan adik salah satu tersangka. Mereka berkelahi mengakibatkan adiknya tersangka GP mengalami luka bacok dan luka pada bagian paru-paru yang pada saat ini korban (adik GP) kritis di RS Sardjito Jogja," terangnya.
Mendengar informasi tersebut, GP mengajak 4 orang temannya untuk balas dendam dan melakukan penganiayaan terhadap FB.
Tidak hanya melakukan pengeroyokan, korban rupanya juga sempat disekap terlebih dulu.
Pengeroyokan dilakukan dengan tangan kosong pukul 05.30 WIB, Minggu (7/1/2024) lalu.
"Pelaku punya perannya masing-masing dan kita akan proses sesuai perundang-undangan yang berlaku yaitu penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia," katanya.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka disangkakan pasal Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu juga Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak mengingat korban masuk dalam kategori usia anak. (tro)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul BREAKING NEWS: Sempat Koma 9 Hari, Korban Pengeroyokan oleh 5 Remaja di Magelang Meninggal Dunia