Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tidak Terima Sering Dituding Selingkuh, Pria di Serdangbedagai Tega Bunuh Istri

Usai korban tewas, tersangka kemudian membuat modus seolah-olah korban tewas gantung diri

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tidak Terima Sering Dituding Selingkuh, Pria di Serdangbedagai Tega Bunuh Istri
net
Ilustrasi mayat - Motif pembunuhan Erna Wati (50), seorang ibu rumah tangga (IRT), warga Dusun II Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) yang diduga dilakukan NM (62), suami korban akhirnya terungkap. Berdasarkan pengakuan tersanga, ia tega membunuh istri karena kerap dituding selingkuh oleh korban. 

Laporan Wartawan Tribun Medan Muhammad Ardiyansyah

TRIBUNNEWS.COM, SERGAI -  Motif pembunuhan Erna Wati (50), seorang ibu rumah tangga (IRT), warga Dusun II Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) yang diduga dilakukan NM (62), suami korban akhirnya terungkap.

Berdasarkan pengakuan tersanga, ia tega membunuh istri karena kerap dituding selingkuh oleh korban.

"Tersangka menghabisi nyawa korban dengan cara menjerat leher korban menggunakan kabel listrik sepanjang 7 meter hingga korban tewas," kata Kapolsek Firdaus, AKP Andi Sujendral didampingi Kanit Reskrim Iptu Maruli Sihombing, dan Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk, saat pers rilis di Polsek Firdaus, Senin (15/1/2024) sore.

Usai korban tewas, tersangka kemudian membuat modus seolah-olah korban tewas gantung diri.

Ia mengikatkan kabel yang digunakan menjerat leher korban ke broti asbes rumah dan membuat simpul. 

Baca juga: Pembunuhan Wanita di Sampang Masih Belum Temui Titik Terang

"Namun berkat kejelian dan kecurigaan petugas penyebab kematian korban yang sebenarnya berhasil diungkap," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Andi menyebut, pihaknya menetapkan NM sebagai tersangka pembunuhan berdasarkan pengakuan NM yang telah membunuh korban, dan keterangan saksi-saksi, serta hasil olah TKP.

Sedangkan jenazah korban sudah dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk diautopsi.

"Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 340 subs 338 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Erna Wati (50), seorang IRT, tewas di kediamannya di Dusun II Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Seirampah pada Minggu (14/1/2024) dini hari.

Tampang NM (62), suami yang tega habisi nyawa isterinya
Tampang NM (62), suami yang tega habisi nyawa isterinya (TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ARDIYANSYAH)

Mendapat laporan adanya warga tewas gantung diri, Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujendral didampingi Kanit Reskrim Iptu Maruli Sihombing bersama personel, serta Tim Inafis Satreskrim Polres Sergai segera menuju lokasi kejadian.

Sampai di kediaman korban, petugas mendapati mayat korban sudah tergeletak di tempat tidur di dalam kamar, dan tidak dalam posisi tergantung.

Petugas mendapat informasi jika mayat korban diturunkan oleh suaminya berinisial NM (62) dari tali gantungan.

Merasa curiga atas kematian korban, tim Unit Reskrim Polsek Firdaus selanjutnya membawa korban ke RS Sultan Sulaiman Seirampah untuk dilakukan visum luar.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas