Perjalanan Kasus Pembunuhan Pasutri di Ruang Karaoke hingga Tuntutan Hukuman Mati terhadap Glowoh
Perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, dilakukan secara sadis, mengakibatkan 2 orang meninggal dunia.
Penulis: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Edi Purwanto alias Glowoh, terdakwa kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) Tri Suharno dan Ning Rahayu dituntut hukuman mati.
Tuntutan hukuman mati dibacakan saat sidang yang berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Rabu (17/1/2024).
"Telah kami bacakan surat tuntutan, yang intinya perbuatan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagai perbuatan berlanjut, sebagaimana diatur pasal 340 juncto pasal 64 KUHP," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.
Diketahui tuntutan pidana mati adalah tuntutan hukuman maksimal dari pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Baca juga: Penemuan Jasad Wanita di Deliserdang, Diduga Dibunuh Suami, Polisi Masih Dalami Motif Pembunuhan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai ada banyak pertimbangan yang memberatkan terdakwa.
Perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, dilakukan secara sadis, mengakibatkan 2 orang meninggal dunia, dan meninggalkan luka mendalam di keluarga korban.
Selain itu keluarga korban tidak memaafkan perbuatan terdakwa.
"Terdakwa juga pernah dihukum sebelumnya. Terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan," tambah Amri.
Sebelumnya JPU telah menyampaikan rencana tuntutan (rentut) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Agung.
Hasilnya seperti yang dibacakan, terdakwa dituntut hukuman mati.
Perbuatan Spontan Bukan Direncanakan
Menanggapi tuntutan JPU, Penasihat Hukum Glowoh, Apriliawan Adi Wasisto mengatakan tuntutan JPU hanya berdasar Berita Acara Penyidikan (BAP).
"Fakta persidangan membuktikan perbuatan itu dilakukan secara spontan, bukan direncanakan," ucap Apriliawan.
Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan Glowoh tidak pernah memastikan korbannya meninggal dunia.
Sementara berdasar ahli forensik, korban meninggal sekitar pukul 06.00 WIB, beberapa jam setelah Glowoh melakukan kekerasan.
Baca juga: Nenek di Kalsel Diduga Tewas Dibunuh, Jasad Korban Ditemukan Warga Bersimbah Darah di Rumah
Dengan demikian, Apriliawan menilai perbuatan Glowoh seharusnya dijerat pasal 351 ayat 3, tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang, dan pasal pembunuhan 338 KUHP.
"Kami akan melakukan pembelaan, tetap seperti keyakinan kami, terdakwa melakukan perbuatannya secara spontan, tidak direncanakan," pungkasnya.
Berikut perjalanan kasus pembunuhan pasutri Tri Suharno dan Ning Rahayu, berawal dari penemuan jasad korban oleh anaknya di ruang karaoke.
Anak Korban Pertama Kali Temukan Jasad
Sebelumnya pasangan suami istri berinisial SH (57), dan istrinya berinisial NR (49), warga Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru, Tulungagung, ditemukan tewas.
SH dan NR ditemukan mengenaskan di ruang karaoke pribadinya.
Kedua korban pertama ditemukan oleh anaknya berinisial NB (22), Kamis (29/6/2023), sekitar pukul 17.00 WIB setelah sebelumnya dicari di sekitar rumah.
"Korban pertama kali ditemukan di ruang karaoke pribadi dalam rumah oleh anak perempuanya," ujar Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto.
Awalnya, anak perempuan korban NB sejak Kamis pagi mencari orang tuanya.
Baca juga: Nenek di Klaten Diduga Tewas Dibunuh, Makam Korban Dibongkar untuk Proses Autopsi
NB juga sempat menghubungi orang tuanya melalui telepon genggam (HP), namun tidak diangkat.
Karena tidak kunjung mengetahui keberadaan orangtuanya, NB kembali mencarinya.
Ketika NB membuka pintu ruang karaoke pribadi yang letaknya terpisah dengan bangunan utama, ia melihat kedua orangtuanya tergeletak di lantai dengan kondisi mengenaskan.
"Sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis (29/06/2023) anak perempuan kembali mencari korban, dia terkejut orangtuanya sudah tak bernyawa di ruang karaoke pribadi rumahnya," ujar Eko Hartanto.
Selanjutnya, NB memberi tahu tetangga, dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Inafis Satreskrim Polres Tulungagung menuju ke lokasi dan melalukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Selain olah TKP, kami juga menggali keterangan sejumlah saksi," ujar Eko Hartanto.
Setelah dilakukan penyelidikan sementara dan olah TKP di lokasi, diduga korban meninggal dunia akibat dibunuh.
Hal tersebut dikuatkan dengan adanya tanda-tanda kekerasan di beberapa bagian tubuh korban.
Kedua leher korban kondisinya terjerat kabel microphonek karaoke, serta adanya bercak darah di kepala serta tubuh kedua korban.
"Kedua leher korban dalam kondisi dijerat, tangan korban laki-laki diikat. Juga banyak bercak darah dan tanda kekerasan pada tubuh dan kepala korban," terang Eko.
Dari kondisi tubuh jenazah, diduga korban meninggal dunia Kamis dini hari.
Sementara ini belum ditemukan adanya motif perampokan.
Sebab barang berharga milik korban tidak ada yang hilang.
"Kalau barang korban yang di TKP tidak ada yang hilang," ujar Eko.
Sejumlah barang di ruang karaoke pribadi juga dari sekitar lokasi, dijadikan barang bukti.
"Saksi yang sudah diperiksa ada dua orang. Mereka adalah anak dari korban. Dan kami juga membawa sebanyak 18 kantong barang bukti berbagai jenis, guna penyelidikan lebih lanjut," terang Eko.
Kronologis Kejadian
Mengutip Tribunjatim.com, kasus ini bermula ketika Glowoh bertamu ke rumah Suharno, Rabu (28/6/2023) pukul 21.00 WIB.
Glowoh bermaksud meminta uang penjualan cincin mustika widuri seharga Rp 250 juta.
Glowoh menjual jimat yang bisa dipakai ritual ini kepada Suharno di tahun 2021.
Namun karena tersinggung dengan jawaban Suharno, Glowoh membunuh Suharno pada rentang pukul 23.30 WIB hingga Rp 23.40 WIB.
Dia menghajar Suharno yang bertubuh kecil dengan tangan kosong, hingga meninggal dunia di ruang karaoke keluarga.
Tangan dan kaki korban lalu diikat dengan tali karet.
Tak itu saja, mulut korban disumpal dengan potongan sandal jepit, dilakban, ditutup lagi dengan kain motif bunga warna merah, terakhir diikat dengan tali ban.
Ning Rahayu datang ke ruang karaoke pada Kamis (29/6/2023) pukul 00.05 WIB, dan sempat bertanya karena ruang karaoke dalam keadaan gelap gulita.
Sementara tersangka mengatakan, Suharno sedang tidur di dalam.
Ning lalu menyalakan lampu ruang karaoke itu dan sempat melihat suaminya dalam kondisi mengenaskan.
Namun belum sempat ia berbuat sesuatu, tersangka melayangkan pukulan keras ke arah rahang kiri dan membuat Ning tersungkur pingsan.
Tersangka penyeret tubuh Ning lebih dalam ke ruang karaoke, dan menghajarnya dengan 5 pukulan keras.
Kepala bagian belakang Ning juga terbentur lantai dengan keras.
Glowoh kemudian mengambil kabel mic yang ada di dalam ruang karaoke itu dan dipakai menjerat leher Ning.
Kabel mic itu sempat putus saking kuatnya Glowoh mencekik korban.
Kabel itu lalu dililitkan ulang dengan sangat ketat ke leher Ning.
Korban Ning akhirnya meninggal dunia.
Sumber: Tribun Jatim Network, David Yohanes
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pembunuh Pasutri Ngantru Tulungagung Dituntut Mati, Keluarga Korban Tak Memaafkan Jadi Pemberat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.