Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Pengedar Uang Palsu di Sorong, Oknum Dosen Wanita yang Sedang Terlilit Utang

Terungkap sosok pengedar uang palsu di Sorong. Agen konter BRI Link jadi korban usai mentrasfer uang Rp3,5 juta dan diganti uang palsu.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Sosok Pengedar Uang Palsu di Sorong, Oknum Dosen Wanita yang Sedang Terlilit Utang
Tribun Jateng/Muh Radlis
Ilustrasi uang palsu. Tersangka pengedar uang palsu di Kabupaten Sorong ternyata berprofesi sebagai dosen. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus peredaran uang palsu di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya terungkap.

Seorang wanita berinisial NA (45) ditangkap usai mengedarkan uang palsu pecahan Rp50 ribu.

Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandar mengatakan pelaku yang bekerja sebagai dosen terpaksa mengedarkan uang palsu karena terlilit utang.

Uang palsu tersebut dicetak dan diedarkan seorang diri.

“Motif NA (45) melakukan aksinya ini memang masalah ekonomi yaitu membayar utang,” ungkapnya, Senin (15/1/2024).

Mantan Kapolres Teluk Wondama itu pun mengatakan, NA sudah mencetak uang palsu sejak 2019 silam, namun NA mengaku baru pada 2024 ini pertama kali NA gunakan bertransaksi.

“NA (45) mencetak uang palsu ini sudah dari tahun 2019 silam dan ini baru pertama kali digunakan. Sementara ini masih dikembangkan,” ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

NA diduga melakukan tindak pidana pengedarkan dan/atau membelanjakan dan/atau menyimpan secara fisik uang palsu.

Atas perbuatannya, NA dikenakan Pasal 36 Ayat (3) Juncto (Jo) Pasal 26 Ayat (3) dan/atau Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) dan/atau Pasal Pasal 34 Ayat (2) Jo Pasal 24 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Jadi ancaman yang dikenakan untuk NA (45) sendiri kena ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

Kronologis Kejadian

Baca juga: Kasus Peredaran Uang Palsu di Sorong Terungkap, Berawal dari Kecurigaan Pegawai Konter

Warga Kabupaten Sorong digegerkan dengan beredarnya uang palsu pecahan Rp50.000.

Mendapat informasi itu, Polres Sorong melalui Tim Satreskrim menyelidiki peredaran uang palsu di Wilayah Hukum Polres Sorong.


Usai penyidikan, tim Satreskrim Polres Sorong berhasil menjaring terduga pelaku pengedar uang palsu tersebut.

Terguga pelaku diamankan di kediamannya yang berada di Jalan Gambas, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas