Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anaknya Jadi Korban Pembunuhan yang Diotaki Menantu, Mulyono Minta Pelaku Dihukum Mati

Mulyono mengatakan para pelaku pembunuhan anaknya sangat kejam sehingga layak dihukum mati

Editor: Erik S
zoom-in Anaknya Jadi Korban Pembunuhan yang Diotaki Menantu, Mulyono Minta Pelaku Dihukum Mati
cikwan suwandi/tribunjabar
Ossy dan Pandu, kakak beradik yang jadi dalang pembunuhan karyawan pabrik Toyota di Karawang yang mayatnya ditemukan Senin (8/1/2024). Ossy merupakan istri korban dan dia lah dalang di balik pembunuhan yang awalnya dikira begal tersebut 

TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG- Mulyono (55) mengatakan menantunya Ossy Claranita atau OC (32) sangat kejam sehingga tega membunuh suaminya, Arif Sriyono (32). 

Arif Sriyono adalah anak Mulyono yang tewas karena dibunuh suruhan Ossy. Ossy berkomplot dengan adiknya, Pandu (19) dan menyewa seorang pembunuh bayaran, Rizal nu Firdaus (24). 

"Karena dia sudah sangat kejam sekali," kata Mulyono di Polres Karawang, Kamis (18/1/2024).

Baca juga: Update Istri di Karawang Otaki Pembunuhan Suami: Perlakuan Khusus Ossy Luluhkan Rizal Jadi Eksekutor

Kepala Desa Adimulyo, Kecamatan Adimulyo, Kebumen, itu juga menilai korban ini sangat taat beribadah dan mengabdi kepada orang tua, pendiam, serta pekerja keras.

"Saya tidak percaya apa yang dikatakan oleh pelaku salah satu faktor ekonomi, perselingkuhan. Justru faktor ekonomi dia yang ngerusak, dia yang selingkuh," kata dia.

Mulyono meminta agar para tersangka dihukum mati.

"Lebih baik kalau saya dimintain adalah hukuman mati," kata 

Berita Rekomendasi

Polres Karawang telah menangkap semua pelaku pembunuhan Arif Sriyono.

Mereka merekayasa pembunuhan seolah-olah menjadi korban pembegalan.

Baca juga: Fakta Pembunuhan Berencana di Karawang, Ossy Sempat Ingin Racuni Suami, Bayar Eksekutor Rp1,5 Juta

Para pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 junto pasal 56 dan atau pasal 356 ayat 3 KUHP junto pasal 56 KUHP dan atau pasal 338.

Ancamannya hukuman pidana 20 tahun penjara dan atau seumur hidup. (*)

Penulis: Cikwan Suwandi

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ayah Arif Sriyono Karyawan Toyota Korban Pembunuhan di Karawang Minta Para Pelaku Dihukum Mati

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas