Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda Pengancam Anies Baswedan di TikTok Ditetapkan Tersangka, Mengaku Hanya Spontanitas

Terungkap motif pria asal Probolinggo tuliskan komentar pengancaman ke Anies Baswedan. Polda Jatim menetapkannya sebagai tersangka.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Pemuda Pengancam Anies Baswedan di TikTok Ditetapkan Tersangka, Mengaku Hanya Spontanitas
Kolase Surya.co.id
Inilah tampang pelaku yang melakukan pengancaman penembakan terhadap Anies Baswedan di media sosial. 

TRIBUNNEWS.COM - Pria asal Probolinggo, Jawa Timur bernama Arjun Wijaya Kusumo (23) ditetapkan sebagai tersangka setelah menuliskan komentar ancaman terhadap Anies Baswedan melalui media sosial TikTok.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menegaskan tersangka bukan anggota partai politik dan organisasi masyarakat (ormas).

"Hasil pemeriksaan penyidik tidak ada ikatan atau afiliasi dengan kelompok-kelompok politik lainnya," ungkapnya, Rabu (18/1/2024), dikutip dari TribunJatim.com.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menuliskan komentar ancaman penembakan secara spontan saat melihat unggahan video Anies Baswedan.

"Motif dari tersangka, tersangka ini setelah melihat akun salah satu medsos di Tiktok, dengan spontan AWK mengomentari dengan nada mengancam menembak salah satu paslon capres," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan pasal 29 UU ITE dan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU No 19 Tahun 2016.

"Kemudian sangkaan Pasal 29 UU ITE, ancaman 4 tahun penjara. Dan denda Rp750 juta," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Dalam penetapan tersangka, penyidik memeriksa tiga orang saksi dari ahli IT dan ahli bahasa.

Sejumlah barang bukti yang diamankan mulai handphone, kertas cetakan komentar pengancaman, dan akun TikTok.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, pria yang berkerja sebagai buruh angkut di Pasar Jember tidak ditahan selama proses pelengkapan berkas perkara.

"Jadi sesuai dengan pasal 21 ayat 4 huruf a, KUHP. Itu disampaikan bahwa ancaman hukuman yang bisa ditahan 5 tahun atau lebih. Ini merupakan syarat subyektif sebuah penahanan," tandasnya.

Baca juga: Anies Respons Videotronnya di Bekasi yang Mendadak Dihentikan, Singgung soal Hormati Pilihan Berbeda

Kesaksian Keluarga

Arjun Wijaya Kusumo ditangkap Tim Siber Polda Jatim dan Ditipidsiber Bareskrim Polri saat berada di Jember, Jawa Timur.

Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Surabaya untuk menjalani proses pemeriksaan.

Kakak pelaku, Wulandari melihat langsung detik-detik adiknya ditangkap petugas kepolisian.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas